9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

5 Daerah Sumut Masuk Zona Merah Penilaian Ombudsman

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak lima daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk zona merah dalam hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumut tahun 2022.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan, daerah yang masuk zona merah yaitu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan nilai 52,68, Sibolga dengan nilai 51,15, Tanjungbalai 50,2, Nias Utara 49,34, dan Kota Binjai dengan nilai 45,16, yang semuanya masuk kategori D.

“Penilaian ini dilakukan berbagai indikator diantaranya pemahaman petugas, publikasi pelayanan publik atau website serta secara manual yang dilakukan pemerintah daerah maupun kota agar informasi dapat ditangkap masyarakat dan lainnya,” ucap Abyadi, Kamis (26/1/23).

Baca Juga:Survei Ombudsman, 19 Polres di Sumut Zona Hijau

Selain zona merah, Abyadi mengatakan ada juga zona kuning maupun hijau. Untuk daerah yang zona kuning dengan kategori C yakni, Kabupaten Samosir dengan nilai 75,14, Nias Selatan 72,23, Toba 70,65, Asahan 70,55.

Lalu, Padangsidimpuan dengan nilai 70,38, Padang Lawas 68,28, Karo 67,15, Gunung Sitoli 63,07, Tapanuli Tengah 62,64, Mandailing Natal 61,25, Labuhanbatu 59,94, Pematang Siantar 58,46 dan Nias Barat dengan nilai 58,22.

Sementara untuk zona hijau dengan kategori A yakni Kabupaten Deli Serdang dengan nilai 91,99, Pemerintah Provinsi Sumut dengan nilai 90,54, Humbang Hasundutan 89,8, Serdang Bedagai 89,21, Tebing Tinggi dengan nilai 88,6.

Baca Juga:23 Kantor Pertanahan di Sumut Berpredikat Zona Hijau Hasil Survei Ombudsman

Sedangkan zona hijau kategori B yakni Kabupaten Langkat dengan nilai 87,8, Tapanuli Selatan 87,2, Batu Bara 86,62, Nias 85,05, Pakpak Bharat 84,68, Simalungun 83,7, Dairi 83,54, Padang Lawas Utara 83,15, Medan 81,43, Tapanuli Utara 79,85 dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai 78,78.

Abyadi menjelaskan, tahun ini Ombudsman bukan hanya menilai secara observasi melainkan dengan cara teknik wawancara kepada petugas maupun masyarakat.

“Memang pada penilaian terbaru agak  rumit dari sebelumnya. Hal ini semata-mata untuk memacu dan memotivasi pemerintah daerah agar lebih baik lagi dalam pelayanan publik tersebut,” pungkasnya. (bany/hm14)

Related Articles

Latest Articles