18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

10 Fraksi DPRD Batu Bara Setuju 2 Ranperda Dibahas Melalui Pansus

Batu Bara, MISTAR.ID

Kesepuluh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Batu Bara secara bulat menyetujui 2 Ranperda yang diajukan Pemkab Batu Bara, untuk selanjutnya dibahas melalui mekanismes Pansus (panitia khusus).

Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing jurubicara fraksi dihadapan Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima pada Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Ranperda Pajak Retribusi Daerah di ruang paripurna DPRD Batu Bara dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M Safii,  Selasa (28/3/23) siang.

Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya yang disampaikan Andriyansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara serius dalam penyelenggaran penanaman modal. Juga diminta dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah.

“Seperti adanya jaminan kemanan berinvestasi, adanya daya tarik daerah dan potensi bisnis. Dan juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah”, pinta Andriyansyah.

Baca Juga:Dua Anggota DPRD Batu Bara PAW Dilantik

Demikian pula Fraksi PKS dalam pandangan umumnya disampaikan Abduh Afriyan Marpaung menyatakan, sangat mendukung untuk dilakukan penyesuaian Perda dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Fraksi PKS memandang Ranperda tersebut sangat penting terlebih karena berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW),” ujar Abduh Afriyan Marpaung.

Senada, Fraksi PBB dalam pandangan umumnya dibacakan Azhar Amri berpendapat bahwa Ranperda ini adalah salah satu penyelenggaraan penanaman modal untuk berinvestasi di Kabupaten Batu Bara.

Di samping itu kepastian berusaha dan tingkat keamanan yang baik akan menjadi daya tarik bagi investor untuk masuk ke Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:Pemprovsu dan Ditlantas Poldasu Cek Kondisi Jalinsum Batu Bara

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya disampaikan Suwarsono berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penanam modal. Baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Batu Bara. (ebson/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles