19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tiga RSUD dan 34 Puskesmas di Simalungun Sudah Terakreditasi

Simalungun, MISTAR.ID

Kementerian kesehatan telah menetapkan tenggat waktu pendaftaran survei akreditasi bagi rumah sakit pada akhir Januari 2024. Jika tidak melakukan proses akreditasi, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) akan memutus kerjasama dengan pihak penyedia layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak mengatakan bahwa seluruh rumah sakit di daerah Simalungun sudah terakreditasi.

“Kalau Puskesmas belum semuanya, masih ada 12 lagi yang belum diakreditasi karena kekurangan dana di tahun 2023 lalu,” kata Edwin, Jumat (5/1/24).

Ia melanjutkan, ada 34 puskesmas yang sudah terakreditasi dengan status yang berbeda-beda. Selain itu, ia mengatakan akan dilakukan pengurusan berkas di 12 puskesmas yang belum diakreditasi pada tahun ini.

Baca juga: 3 RSUD Simalungun Minim Fasilitas dan Pelayanan, Komisi IV Minta Ditutup

“Puskesmas dengan status Paripurna ada 10, kemudian ada 17 dengan status Utama, lalu dengan status Madya ada 6 puskesmas dan ada satu lagi belum terbit,” paparnya.

Keputusan terkait batas waktu pendaftaran penyelenggaraan akreditasi rumah sakit tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1048 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas dan klinik serta tempat praktik mandiri Dokter, dan praktek Dokter gigi.

Perihal kewajiban akreditasi disebut dilakukan dalam mendukung program Jaminan kesehatan Nasional  (JKN). Dalam hal ini RSUD diwajibkan mengurus akreditasi karena memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan JKN.(indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles