10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tardakwa Kasus Galvanis Nangis Bacakan Pledoi: Mohon Bebaskan Saya!

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Parlindungan Butarbutar terisak-isak saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar jilid II.

Dalam membacakan pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, Jumat (5/1/2023), terdakwa Parlindungan meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam prosesnya, berdasarkan pengamatan Mistar, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir membuka persidangan dan terdakwa Parlindungan sudah siap untuk membacakan pledoi yang ada di genggaman tangannya.

Kemudian, setelah persidangan dibuka, Hakim Nazir mempersilakan terdakwa untuk membacakan pledoi. Duduk tepat di hadapan Majelis Hakim, Parlindungan tampak tak kuasa membacakan seluruh isi pledoi tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Galvanis Jilid II, Parlindungan Butarbutar Dituntut 4 Tahun Penjara

Wajahnya terlihat sedih pada saat hendak membacakan lembaran demi lembaran teks pledoi tersebut, lalu menangis.

Terdengar Parlindungan sempat mengucapkan maaf kepada Majelis Hakim, lantaran tak kuasanya membacakan seluruh naskah pledoi itu.

Sehingga, Hakim Nazir pun memerintahkan terdakwa Parlindungan untuk membacakan yang pokok atau intinya saja. Mendengar itu, Parlindungan pun membuka lembaran terakhir naskah pledoi yang pegangnya.

Lantaran tidak dibacakan seluruhnya naskah pledoi tersebut, sehingga tak diketahui secara pasti apa alasannya minta dibebaskan dari segala dakwaan yang didakwakan kepada dirinya.

Baca juga: Kasus Korupsi Galvanis, Parlindungan Butarbutar Dituntut Besok

“Kiranya menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan kepada saya dalam kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ucapnya dengan suara yang terisak-isak.

Lalu, Parlindungan pun memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari dalam tahanan terhadap kasus korupsi yang didakwakan kepada dia.

“Selanjutnya, kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membebaskan saya dari segala tuntutan dakwaan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (Deddy)

Related Articles

Latest Articles