10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Terkait Kepemilikan Sabu di Simalungun, Kasus JH Ditarik Ditresnarkoba Polda Sumut

Simalungun, MISTAR.ID

Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 10 gram, dengan pelaku berinisial JH alias Jeta (33), diambil alih Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada Selasa (6/6/23).

Awal terungkapnya kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu tersebut, saat tersangka Jeta diamankan Satuan Reskrim Polres Simalungun dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, menyebut JH alias Jeta ditarik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, dengan alasan lokasi penangkapan tersangka di Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga: Hasil Razia, 3 Orang Pengunjung Karaoke di Kisaran Ditemukan Positif Narkoba

“Kasusnya tetap berjalan, namun proses penyelidikannya ditindaklanjuti Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Karena lokasi penangkapan pelaku bukan wilayah Hukum Polres Simalungun,” kata Adi

Perlu diketahui, tersangka JH alias Jeta, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Simalungun atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan nomor laporan Polisi : LP/674/XI /2021.

Pelaku ditangkap Polisi, tepatnya di Hotel Hineni Jalan Mayjend J. Samosir Hutabarat, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (17/5/2023) lalu.

Baca juga: Pengedar Sabu, Warga Sergai Diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Pada saat dilakukan penangkapan, dari tersangka Polisi menyita satu buah tas sandang warna hijau tua. Tidak hanya itu, Polisi menemukan sejumlah narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan dalam plastik bening.

Adapun jumlah berat keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut, kurang lebih 10 gram. Dari tersangka, Polisi turut mengamankan sebanyak tiga unit hape android. Disana juga ditemukan satu buah dompet warna hitam, dan Kartu Tanda Pengenal (KTP)milik tersangka. (Matius/hm21).

Related Articles

Latest Articles