4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Pengedar Sabu, Warga Sergai Diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria inisial Z (49) alias Marko diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (2/6/23) di Jalan LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir rel kereta api dekat pohon kelapa sawit.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Sabtu (3/6/23).

“Petugas menangkap seorang pelaku pengedar sabu, warga Dusun I Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” ungkapnya.

Baca juga: Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Terminal

Agus menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi dari  warga yang resah atas tindakan pelaku mengedarkan sabu, pada Jumat (2/6/23). Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Kampung Lalang.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,10 gram, 1 buah tas kecil berwarna merah di dalamnya terdapat 20 klip plastik kosong transparan dan 1 buah pipet plastik.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus. (nazli/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles