7.8 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Soal Dana Akomodasi Pengurusan PTSL di Tigaras, Perangkat Sebut Tak Ada Pungli

Simalungun, MISTAR.ID

Masyarakat Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, dihebohkan oleh video yang beredar, terkait penyebutan perangkat desa Nagori Tigaras, yang melakukan pungli dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), atau yang biasa dikenal dengan pengurusan sertifikat tanah.

Salah seorang perangkat desa yang dituduhkan dalam video tersebut yakni, Sekretaris Desa Arnold Togar Sitio, ketika ditanyai wartawan menjelaskan, tidak benar adanya pungutan liar (Pungli), di Nagori Tigaras dalam pengurusan sertifikat tanah.

Diceritakannya, pengurusan sertifikat tanah yang dimaksud dalam video itu, adalah program yang sudah lama dilaksanakan, yakni pada tahun 2019 yang lalu.

Dalam program tersebut, Pemerintah Nagori Tigaras yang dahulunya dipimpin oleh Almarhum Pangulu Mika Jaya Sitio, menggelar musyawarah yang di dalam musyawarah itu disepakati dana akomodasi, untuk pengurusan PTSL.

Baca Juga:Kejaksaan dan BPN Sergai Sosialisasikan Pentingnya PTSL Bagi Masyarakat Limbong

“Itu program tahun 2019, memang perintah dari pangulu almarhum, dan itu sudah dimusyawarahkan dengan masyarakat, dan semuanya sepakat waktu itu,” ucap Arnold Togar Sitio kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan kuasa hukumnya di Puncak Simarjarunjung, Kamis (30/3/23).

Arnold menyebutkan, peruntukan dana tersebut sebagai akomodasi pengurusan sertifikat, di mana pemilik tanah tinggal terima bersih tanpa harus melakukan sesuatu hal.

“Jadi itu dana akomodasi untuk operasional pengurusan, masyarakat tinggal menerima bersih, ada juga yang tidak membayar dananya, tetapi beliau mengurus sendiri,” terang Arnold.

Arnold juga siap menunjukkan surat pernyataan dari masyarakat soal dana akomodasi tersebut.

Senada dengan Sekdes Arnold Togar Sitio, gamot-gamot (kepala dusun) beserta Maujana, yang ada di Nagori Tigaras, saat pertemuan itu juga mengatakan hal yang sama, bahwasanya soal dana akomodasi 400 ribu sudah disepakati bersama saat kepemimpinan pangulu almarhum Mika Jaya Sitio.

Baca Juga:Pemko Siantar Raih Penghargaan atas Pengurangan BPHTB pada PTSL 2022

“Memang itu dulunya hasil musyawarah bersama dan kesepakatan bersama, itu di masa kepemimpinan bapak pangulu almarhum,” ucap Gamot Dusun Parbalokan, Berman Napitu.

Sementara itu, Sekretaris Desa Arnold Togar Sitio, yang juga sebagai pangulu terpilih Nagori Tigaras di Pilpanag 15 Maret 2023 itu mengaku bingung sekaligus resah.

Menurutnya, isu dana akomodasi yang saat ini beredar ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan pangulu nagori yang telah dimenangkannya.

Diterangkannya, program PTSL dilaksanakan pada tahun 2019, di mana waktu itu tidak ada yang keberatan dan masyarakat juga telah menerima sertifikatnya masing-masing.

“Saya pikir ini ada hubungannya dengan Pilpanag, karena setelah saya menang kenapa isu ini terangkat dan meresahkan masyarakat Nagori Tigaras,” terang Arnold Togar Sitio.

Dengan isu yang saat ini meresahkan masyarakat, dan membuat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Nagori Tigaras berkurang, Arnold telah melakukan langkah, dan telah meminta perlindungan hukum kepada Mereck Turnip Centre dan Partner, karena merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh oknum di balik layar.

Dia berharap, kuasa hukum Mereck Turnip Centre dan Partner bisa mengungkap dan menindak oknum-oknum yang telah berniat mencederai nama baiknya.

“Kami berharap kuasa hukum bisa mengusut tuntas, karena kami dari perangkat Nagori Tigaras tidak ada melakukan pungli,” ucap Arnold.

“Atas video itupun keluarga kami, keluarga perangkat desa resah dan takut, jadi kami harap kuasa hukum bisa mengusut semua ini,” tambah pangulu terpilih itu.

Sementara itu, kuasa hukum Arnold Togar Sitio dari Mereck Turnip Centre dan Partner mengatakan, pihaknya akan melakukan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang ada di dalam video tersebut, dengan melakukan somasi.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Terima 275 Sertifikat Tanah Jalan PTSL dari BPN

Di mana jika tidak ada itikad baik atau respons yang baik, maka Mereck Turnip Centre dan Partner akan menempuh jalur hukum.

“Nanti kami akan berikan teguran hukum atau somasi yang sangat tegas, jika tidak direspons baik, kami akan lakukan langkah hukum pidana,” ucap D Frihatjon Turnip, didampingi Benri Turnip dan Pondang Turnip yang merupakan personel dari Mereck Turnip Centre dan Patner.

Pertemua dengan kuasa hukum tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat, gamot-gamot, beserta Pj Pangulu Nagori Tigaras Nelli Silalahi. (roland/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles