8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

PTPN IV Sepelekan Pemkab dan DPRD Simalungun, Ijin Konversi Belum Ada Tapi Penanaman Sawit Diteruskan

Simalungun, MISTAR.ID

Persoalan konversi teh ke tanaman sawit yang telah dilakukan pihak PTPN IV di Perkebunan Teh Sidamanik ternyata jelas-jelas menyalahi peraturan yang disyaratkan Pemkab Simalungun. Sampai sekarang-pun pihak perkebunan tidak juga mematuhi permintaaan pemerintah daerah yang berfalsafah ‘Habonaron Do Bona’ itu.

Walaupun sudah pernah diperintahkan Bupati Simalungun untuk menghentikan segala aktivitas konversi di lahan kebun teh di Sidamanik itu, kenyataannya pihak perkebunan diduga tidak mematuhinya. Sebab menurut keterangan warga, pihak perkebunan tetap menanami lahan teh itu dengan tanaman sawit bahkan kabarnya sekarang sudah selesai.

Terakhir diperoleh keterangan, ternyata sampai saat ini pihak PTPN IV belum juga mengantongi ijin konversi dari Pemkab Simalungun dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Bupati Simalungun: Hentikan Aktivitas Konversi Teh ke Sawit Sebelum Ada Amdal!

Fakta itu terungkap, saat Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PTPN IV dan Dinas DLH Simalungun di gedung dewan, Selasa (7/2/23).

Dalam RDP itu, anggota Ketua Komisi I Erwin Saragih mempertanyakan kronologis konversi teh ke sawit yang ada di Kebun Bah Butong Sidamanik, dan juga mempertanyakan apa dasar dari PTPN IV mengubah tanaman teh ke sawit yang ada di areal perkebunan Teh Bah Butong.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Manager Kebun Unit Teh Sidamanaik Hwin Dwi Putra menerangkan, bahwa hal tersebut dilakukan pihaknya adalah atas perintah kantor pusat, dimana program konversi hanya untuk optimalisasi aset dan untuk menjaga sumber pangan energi.

Baca Juga: Massa Penolak Konversi Teh ke Sawit di Sidamanik Duduki Alat Berat

Namun di sela-sela penjelasan itu, Manager Kebun Unit Sidamanik mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses pengurusan ijin konversi tersebut.

Menanggapi hal itu, Erwin Saragih mengatakan, meskipun untuk pengoptimalisasian aset, pihak PTPN IV harusnya tidak mengabaikan dampak negatif lingkungannya.

Karena masyarakat, maupun semua pihak sudah melihat akibat yang disebabkan oleh konversi teh ke sawit, seperti yang ada di Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Usai Tinjau Lahan PTPN IV, DPRD Sumut Tolak Konversi dan Segera Temui Menteri BUMN

Dikatakan Erwin, bahwa dampak itulah yang memicu masyarakat Sidamanik melakukan protes keras atas konversi yang dilakukan oleh pihak PTPN IV.

“Kita sudah melihat efeknya di Panei Tongah, dengan perubahan teh menjadi sawit, artinya wajar warga itu memikirkan kampungnya, jangan gara-gara usaha kaliam, masyarakat tersiksa,” tandas Erwin Saragih.

Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daniel Silalahi mengemukakan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada memberikan ijin konversi kepada PTPN IV.

Baca Juga: Rame-rame Tolak Konversi Teh ke Sawit, PTPN IV Unit Sidamanik Tetap Ngotot

Dikatakan, sejak pertemuan pertama, pihak PTPN IV hanya melakukan pemaparan dan analisis, padahal saat itu, pihak PTPN IV sedang melaksanakan penanaman sawit di Kebun Bah Butong.

Anggota Komisi I lainnya, yakni Irwansyah mengaku kecewa dengan PTPN IV, dimana pihak PTPN IV tidak memiliki ijin, namun kegiatan terus dilaksanakan bahkan sudah selesai dikerjakan.

Irwansyah mempertanyakan, kenapa PTPN IV berani melaksanakan program yang syarat dan ijinnya belum ada. Diapun mengaku heran dengan sikap PTPN IV.

Anggota Komisi I lainnya, Bona Uli Rajagukguk mengatakan bahwa di Simalungun PTPN IV serasa punya power yang kuat, hal itu dilihat dari banyaknya regulasi, atau peraturan yang tidak diindahkan oleh pihak PTPN IV.

Menurut Bonauli, sebagai badan usaha milik negara (BUMN) PTPN IV harus nya bisa menjadi contoh untuk perusahaan-perusahan lain, bukan malah menjadi pelanggar peraturan atau regulasi.

Bonauli juga merasa aneh, kenapa BUMN bisa menjalankan program yang tidak memiliki ijin. Dikatakannya kepatuhan PTPN IV terhadap peraturan di Simalungun sangat rendah.

“PTPN IV yang bernaung di Simalungun itu ada 60 persen, kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi sangat rendah, kita tidak menghalangu investasi, tapi harus patuh dengan peraturan di Simalungun,” ucap Bonauli di hadapan Manager Sidamanik.

Menurut Bonauli, PTPN IV terlalu banyak suka-suka dalam melakukan program, bahkan setiap program yang ada tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“PTPN IV ini merasa mereka tidak takut siapa-siapa, mereka melakukan terus penanaman itu, walaupun sudah ada teguran dari Pemkab Simalungun,” ucap Bonauli kesal.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Sidamanik, Sukenro Sidabutar dalam kesempatan itu mengatakan, mereka menolak tanaman sawit karena sudah mengetahui dampak negatifnya, seperti yang terjadi di Panei Tonga dan daerah Kebun Bah Birong Ulu.

Ketua Aliansi itu juga kesal kepada Pemkab Simalungun, yang dimana teguran dari Pemkab tidak diindahkan oleh PTPN IV, bahkan tidak ada lagi tindaklanjut dari Pemkab Simalungun.

Dipenghujung rapat, Ketua Komisi I Erwin Saragih mengatakan, akan memberikan rekomendasi dari DPRD Simalungun, yang dimana rekomendask ini diketahui oleh Ketua DPRD Simalungun. (Roland/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles