15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Praktisi Hukum: PTPN IV Bisa Digugat Class Action Jika Konversi Teh ke Sawit Berdampak Merugikan Masyarakat

Simalungun, MISTAR.ID

Protes dari berbagai kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terkait konversi tanaman teh ke kelapa sawit oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV masih berlanjut sampai saat ini.

Masyarakat menduga konversi tersebut menjadi pemicu munculnya berbagai kerusakan lingkungan hidup, seperti banjir dan longsor.

Praktisi hukum Parluhutan Banjarnahor dari LBH Pematang Siantar dan Firma Hukum Parade 7 memberikan tanggapan terkait situasi yang dihadapi masyarakat Sidamanik.

Ia mengatakan, masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok, atau gugatan class action terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, melalui Pengadilan Negeri Simalungun.

Baca Juga: Tigabolon Pane Dilanda Banjir Besar Saat Hujan Deras, Warga: Ini Dampak Konversi Teh ke Sawit

Parluhutan Banjarnahor menjelaskan, dasar hukum masyarakat untuk mengajukan gugatan class action adalah Pasal 91 Undang-undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Di mana masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat, apabila mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup.

Lebih lanjut dikatakannya, tujuan mengajukan gugatan class action adalah untuk memudahkan akses masyarakat dalam memperoleh keadilan, ganti kerugian dan salah satu cara dalam penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak.

Related Articles

Latest Articles