22.5 C
New York
Friday, May 24, 2024

Keterwakilan Perempuan Minim, Pendaftaran Panwascam Simalungun Diperpanjang

Simalungun, MISTAR.ID

Sampai hari terakhir pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simalungun, kuota keterwakilan 30 persen perempuan belum terpenuhi. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan perpanjangan pendaftaran agar kuota keterwakilan perempuan terpenuhi.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Simalungun Purba Diamanson Purba, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan mulai tanggal 9 hingga 11 Mei 2024, dengan alasan untuk memenuhi kuota yang telah dibutuhkan.

Baca juga: 29 Orang Bersaing Untuk Isi 4 Posisi Kosong Panwascam Kota Siantar

“Pendaftaran kita perpanjang, salah satu alasan yakni pendaftar di kecamatan tersebut belum memenuhi dua kali kebutuhan. Alasan kedua minim pendaftar perempuan, kan minimal harus 30 persen keterwakilan perempuan, ” ungkap Purba Diamanson Purba kepada mistar, Rabu (7/5/24).

Bawaslu Simalungun membuka perpanjangan pendaftar baru calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Untuk pendaftar perempuan yang menjadi Srikandi pengawal demokrasi diutamakan.

Adapun jumlah pelamar di masing-masing seperti Kecamatan Bandar 4 pelamar, Bandar Huluan 3 pelamar, Dolok Masagal 8 pelamar, Dolok Batu Nanggar 12 pelamar, Dolok Silau 4 pelamar, Girsang Sipangan Bolon 7 pelamar, Gunung Malela 4 pelamar, Haranggaol 1 pelamar, Hatonduan 2 pelamar, Huta Bayu Raja 6 pelamar.

Kemudian, Kecamatan Pamatang Sidamanik 1 pelamar, Pamatang Silimahuta 2 pelamar, Panombeian Panei 5 pelamar, Raya 6 pelamar, Sidamanik 6 pelamar, Silimakuta 2 pelamar, Silou Kahean 7 Pelamar, Tanah Hawa 14 pelamar dan Tapian Dolok 9 orang pelamar.

Sebelumnya, batas waktu pelamaran untuk Panwascam Simalungun yang baru pun berlangsung sejak tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024.

Baca juga: Proses Syarat Panwascam Existing, Bawaslu Sumut Lakukan Konsultasi ke Kabupaten Kota

Adapun daftar Panwascam yang dibutuhkan ada di Kecamatan Bandar 2 orang, Bandar Masilam 1 orang, Dolok Masagal 3 orang, Dolok Batu Nanggar 2 orang, Dolok Silau 2 orang, Girsang Sipangan Bolon 1 orang, Gung Malela 1 orang, Haranggaol Horison 1 orang, Hatonduan 1 orang

Huta Bayu Raja 1 orang, Pamatang Sidamanik 1 orang, Pamatang Silimahuta 1 orang, Panombeian Pane 1 orang, Raya 1 orang, Sidamanik 2 orang, Silimakuta 1 orang, Silou Kahean 1 orang, Tanah Jawa 2 orang dan Tapian Dolok 2 orang.

Sementara itu, terkait dengan 69 peserta yang lolos lewat jalur existing. Bawaslu Simalungun pun masih akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat Simalungun terhadap daftar nama peserta yang lulus tersebut.

Diketahui, peserta Existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang kini telah dan atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024 sedangkan pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/ bukan anggota. (hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles