18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Camat Gunung Malela Akui ada Galian C Tanpa Izin dan Selalu Diminta Kontribusinya

Simalungun, MISTAR.ID

Camat Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Roy Saragih mengatakan, jika masih ada galian C atau tambang pasir di wilayah Kecamatan yang dipimpinnya belum mengantongi izin.

“Kalau untuk galian C seperti pasir yang tidak memiliki izin banyak. Namun ada beberapa yang memiliki izin,” ujarnya kepada mistar.id, Selasa (29/8/23)

Lanjutnya, untuk galian C yang tidak memiliki izin pajaknya, pihak Kecamatan selaku meminta kontribusinya. Menurut Roy, untuk memiliki izin harus dari provinsi.

Baca juga: Galian C Banyak di Kabupaten Simalungun, Pegang Izin Hanya 15

Disampaikan, ada 8 titik galian C dalam pengawasan mereka yang bisa diminta kontribusinya sesuai perintah.

“Mungkin kedepannya kontribusi ini dipertanyakan dasar hukumnya. Kita paksa mereka untuk mengurus izin terkendala ke dana, karena disini bukan pengusaha besar,” imbuhnya lagi.

Kata Roy, saat pihaknya melakukan penertiban, ternyata para pelaku galian C dimaksud belum dikategorikan merusak lingkungan.

“Bagaimana mau kita bilang. Selama mereka tidak mengganggu dan membuat ekosistem menjadi rusak. Kita mau bilang apa coba, memang cuma itu penghasilan mereka,” ujarnya.

Baca juga: Galian C Ilegal Beroperasi di Kecamatan Tanah Jawa, Kompol Manson: Polsek Tidak Berwenang Menindak

Meskipun demikian, pihak Kecamatan juga melakukan pendekatan agar para pelaku galian C mengurus izinnya. Roy juga mengatakan, sejauh pantauan dari pihaknya belum ada yang mengganggu lingkungan.

Diberikan sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar mengklaim hingga bulan Januari 2023, hanya 5 izin galian C dikeluarkan.

“Sejauh ini hingga Januari 2023, masih lima izin galian C yang sudah kita keluarkan,” ujar Kepala Admin Disperindag ESDM Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar, Rahmat Siregar pada Rabu (23/8/23) lalu.

Artinya, puluhan lahan galian C berupa pasir, batu, hingga tanah menjamur di wilayah Kabupaten Simalungun belum memiliki izin.

Baca juga: Sejuknya Air di Pemandian Tangkahan Raja, Eks Lokasi Galian C yang Dialiri 3 Sungai Kini Jadi Destinasi Wisata

Dikatakan Rahmat, menurut data diperoleh pihaknya, izin galian C di Kabupaten Simalungun yang sudah diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi hanya ada 15 masih aktif.

Sementara itu, penelusuran mistar.id, lokasi galian C cukup banyak di Kecamatan Gunung Malela. Bahkan, galian yang dapat merusak lingkungan ini sudah beroperasi selama bertahun-tahun. (abdi/hm16)

Related Articles

Latest Articles