11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Terkait Wali Kota Pematang Siantar yang Diminta Diberhentikan, Gubsu: Lihat Duduk Masalahnya

Medan, MISTAR.ID

Terkait Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA yang diyakini telah melanggar sumpah janji jabatan, dinyatakan harus diberhentikan dari jabatannya sesuai hasil hasil kerja Panitia Khusus Angket yang telah diterima dan kemudian disetujui menjadi Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat (17/3/23) lalu.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi belum mendengar kabar tersebut. Namun, orang nomor satu di Sumut ini memberikan komentar terkait pemintaan pemberhentian Susanti sebagai Wali Kota Pematang Siantar tidak mudah karena memiliki suatu proses.

“Tak semuda memberhentikan itu,” kata Edy pada wartawan, Rabu (22/3/23).

Baca juga:Wali Kota Siantar Lantik 11 Pejabat Eselon IIB, Ini Kata Anggota DPRD

Lanjut Mantan Ketua PSSI ini, bahwa dalam proses memberhentikan Kepala Daerah harus memiliki alasan tetap. Pertama meninggal, kedua sakit.

“Namun, untuk sakit itu. Ada proses lagi yang dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan pengecekan kesehatan. Dimana, Kepala Daerah sakit, akan ditunjuk rumah sakit oleh negara (pemerintah) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah tersebut,” jelasnya.

Alasan tetap ketiga, disebutkan Edy kalau Kepala Daerah ini mengundurkan diri. “Undang-undangnya menyatakan itu,” imbuhnya lagi.

Menurut Edy, apa yang dilakukan DPRD Kota Pematangsiantar, Gubernur Sumut menghargai. Tapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku perwakilan Pemerintah Indonesia di Sumut, akan melihat kedudukan permasalahannya terlebih dahulu.

Setelah itu, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diambil keputusan atau ditentukan diberhentikan atau tidak Susanti dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemkot Pematangsiantar.

Baca juga:Dua ‘Pocong’ Ramaikan Aksi Demo Desak DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar

“Memang ada hak DPRD. Oke, nanti dia ajukan proses. Setingkat Bupati dan Walikota, Gubernur yang menangani hal itu. Kita ajukan, kalau iya memang semua peraturan dan ada undang-undang, yang menentukan semua adalah Menteri Dalam Negeri. Tidak serta merta keputusan di sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar. Aturan main tak semudah dan secepat itu,” pungkasnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles