10.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Dua ‘Pocong’ Ramaikan Aksi Demo Desak DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua ‘pocong’ atau pocong-pocongan ikut diarak untuk meramaikan aksi demonstrasi massa yang mendesak DPRD untuk serius melaksanakan tugasnya untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dari jabatannya, Senin (20/3/23) pagi.

Kedua ‘pocong’ itu masing-masing ditempeli dengan gambar dari Erizal Ginting dan Boy Warongan yang merupakan suami dan menantu dari dr Susanti. Koordinator aksi AMSI, Agus Butar-butar yang membacakan seluruh tulisan di poster karton, salah satunya
menyebut ‘Boy dan Rizal jadi Calo Jabatan 88 Menerima KW’.

Selanjutnya, setelah membacakan tiap tulisan dan poster karton, serta melakukan orasi-orasinya, para pimpinan dan anggota DPRD yang menskors rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), datang menyambangi aksi massa yang demo di depan pintu gerbang kantor DPRD Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Desak Pemakzulan Wali Kota Siantar, Ribuan Massa Akan Gelar Aksi Unras

Di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD tersebut, koordinator aksi massa AMSI yakni Agus Butar-butar membacakan pernyataan sikap yang menjadi aspirasi mereka. “Pecat Wali Kota Siantar. Satu tahun kepimpinan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani untuk mewujudkan Siantar yang Sehat, Sejahtera dan Berkualitas tak kunjung menunjukkan indikator (tanda) atau bukti,” ujar Agus.

Justru yang terjadi, lanjut Agus, birokrasi pemerintahan amburadul, intoleran, pelanggaran aturan hingga dugaan bancakan anggaran rakyat. “Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap pelayanan publik (masyarakat) yang memantik emosi publik dan krisis kepercayaan terhadap pemimpin,” ungkapnya.

Masalah yang dihadapi masyarakat Kota Pematang Siantar, kata Agus, sangat kompleks, pemimpin (wali kota) yang diharapkan hadir dan memberi solusi, malah lari dari tanggungjawabnya. Hal itu terjadi lantaran Wali Kota Susanti Dewayani mengabaikan
kewajibannya, tebar pesona dan janji mensejahterakan rakyat hanya manis di bibir.

“Kini, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani terbukti melanggar sumpah/janji jabatan untuk memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” katanya.

Selain itu, lanjut Agus, Wali Kota Susanti Dewayani juga melanggar UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undangan dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta larangan membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pansus Angket DPRD Siantar Serahkan Hasil Penyelidikan, Begini Kesimpulannya

“Rentetan ketidakhadiran pemimpin, buruknya pelayanan publik, pelanggaran sumpah jabatan/janji, serta pengabaian larangan bagi kepala daerah, Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) menyatakan sikap dengan tegas,” tukas Agus yang lebih lanjut
membacakan 6 pernyataan sikap AMSI.

“Satu, mendesak DPRD Kota Pematang Siantar menggelar Rapat Paripurna Tentang Hak Menyatakan Pendapat. Dua, mendesak DPRD Kota Permatang Siantar memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Tiga, mendukung keputusan DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar dan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” bebernya.

Keempat, mengimbau masyarakat Kota Pematang Siantar mengawal pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani hingga tuntas.

Kelima, mendesak APH memproses dan menegakkan aturan terkait dugaan gratifikasi pengangkatan pejabat Administratif di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar serta dugaan pemalsuan Berita Acara Rapat Klarifikasi Permasalahan Kepegawaian terkait Pegangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara tanggal 14 Desember 2022.

Dan keenam, mengajak masyarakat Kota Pematang Siantar mengawasi kinerja Pemerintah Kota Pematang Siantar dan DPRD Kota Pematang Siantar. Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar yang didampingi Wakil Ketua DPRD yakni Mangatas MT Silalahi dan Ronald D Tampubolon beserta para anggota DPRD, menanggapi aspirasi massa.

Baca juga: Diduga Keras Ada Pelanggaran Terkait Pelantikan 88 Pejabat ASN, Pansus Angket DPRD Datang ke Polres Siantar

“Setelah mendengar apa yang telah disampaikan, kami akan bersidang nanti. Kami akan menyampaikan pendapat kami. Doakan kami, awasi kami dan izinkan kami agar melakukan tugas-tugas kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dan ketika kawan-kawan menginginkan, maka kami juga akan menyatakan sikap dengan menandatangani spanduk (petisi) yang di depan kami,” sambung Timbul dengan diikuti kata sepakat dari para anggota DPRD untuk menandatangani spanduk ‘Petisi Pecat Wali Kota Pematang Siantar’. Setelah menandatangani spanduk petisi, para anggota DPRD kembali melanjutkan pelaksanaan rapat paripurna HMP. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles