12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pansus Angket DPRD Siantar Serahkan Hasil Penyelidikan, Begini Kesimpulannya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Usai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat di lungkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 lalu, Pansus Angket menyerahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD, Kamis (16/3/23).

Hasil kerja itu diserahkan oleh Ketua Pansus Angket, Suandi A Sinaga kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga SH dan Mangatas MT Silalahi, di dalam rapat paripurna yang dihadiri 27 dari 30 anggota DPRD setempat.

Sebelum diserahkan, Suandi terlebih dahulu membacakan hasil kerja tim Pansus. Dan atas persetujuan para anggota DPRD, Suandi hanya membacakan substansi atau hal yang dianggap paling penting dari hasil kerja Pansus Angket, mengingat banyaknya lembaran halaman hasil kerja Pansus.

Baca juga:Pansus Angket DPRD Koordinasikan Pemanggilan Wali Kota ke Polres Siantar

Di penghujung hasil kerjanya yang dibacakan Suandi, bahwa sesuai dengan hasil penelitian dan penyelidikannya atas masalah mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 lalu, Pansus menyimpulkan Wali Kota telah melanggar sumpah janji jabatannya.

“Panitia khusus DPRD menyimpulkan bahwa Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah janji jabatan,” ujar Suandi yang kemudian membacakan rekomendasi dari Pansus. “dr Susanti Dewayani SpA harus diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota pematang siantar,” tukasnya.

Baca juga:Konsultasi ke Jakarta, Penyelidikan Pansus Angket DPRD Siantar Semakin Mengerucut

Sesuai penelusuran mistar, pada Pasal 78 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena; a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri; atau, c. diberhentikan.

Dan pada Pasal 78 Ayat (2), menyebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, salah satunya karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles