6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terkait Temuan BPK TA 2021, Dinas PRKP Siantar Layangkan Teguran Ketiga pada Rekanan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tindak lanjut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 yang belum tuntas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar, penanganannya hingga kini terus bergulir.

Temuan BPK tersebut berupa kelebihan bayar atas 16 paket pekerjaan dengan nilai temuan sekitar Rp798,6 juta dari total nilai pekerjaan sekitar Rp2,5 miliar lebih.

Pengembalian dari masing-masing rekanan yang mengerjakan 16 paket itu besarannya berbeda-beda.

Baca Juga:Nataru 2023, Dinas PRKP Siantar Bakal Pasang Lampu Hias di 5 Titik

Informasi diperoleh mistar.id dari rekanan yang enggan disebut namanya, Kamis (12/1/23) siang, mengakui, dirinya salah satu rekanan terkait temuan BPK itu.

“Saya sudah mengembalikan. Kalau tidak salah, dari 16 paket temuan itu, masih 7 yang mengembalikan, 9 lagi belum,” ungkapnya.

Rekanan itu juga tidak menyangkal, berdasarkan peraturan, batas waktu pengembalian temuan BPK tersebut hanya 60 hari sejak pemberitahuan disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak.

Menanggapi ini, Ir Christina Risfani Sidauruk selaku Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) di ruang kerjanya, Kamis (12/1/23) siang tidak membantah adanya temuan BPK TA 2021 tersebut.

“Ya, tapi masih berproses. Kita sudah sampaikan teguran ketiga pada rekanan untuk menyelesaikannya,” ujar Risfani Sidauruk yang baru menjabat di Dinas PRKP itu.

Para rekanan itu, sambung dia, sudah datang dan mereka sudah membuat surat pernyataan untuk segera menyelesaikannya.

Baca Juga:Nikmati Lampu Natal Tertinggi se Asia, Dinas PRKP Siantar: Sudah Selesai Diperbaiki

Ditanya bila tidak juga diselesaikan? “Kalau tidak juga, akan kita serahkan kepada inspektorat,” tandas Risfani.

Namun dari pertemuan dengan para rekanan, Kadis PRPK Pematang Siantar itu mengaku optimis para rekanan itu akan menepati janjinya.

“Mereka semua baik-baik kok,” ujarnya tanpa menjelaskan kapan batas waktu yang diberikan pada rekanan untuk mengembalikannya.(maris/hm12)

Related Articles

Latest Articles