17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tak Terima TPP, Dokter Dan Tenaga Medis Ngadu Ke DPRD Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah petugas medis dan dokter di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar mengaku belum menerima insentif tambahan penghasilan PNS (TPP) sejak awal pandemi Covid-19 pada April 2020. Para petugas medis tersebut mendatangi ruang rapat Komisi I DPRD Siantar untuk mengadukan nasibnya.

Seorang dokter mengaku, peningkatan pencairan dana insentif terhambat karena perubahan peraturan secara teknis atas penyesuaian pandemi Covid-19. Perubahan aturan terakhir yakni Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 900/124/III/WK-Thn 2020, tentang besaran tambahan penghasilan untuk ASN.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar Baren Alijoyo Purba mengatakan, pihaknya telah berulangkali menerima laporan dari petugas medis terkait peningkatan insentif TPP ASN. Namun, Komisi I belum menerima laporan keluhan tersebut secara resmi.

Baca juga: Miris, Seorang Dokter Di Simalungun Meninggal Akibat Covid-19!

“Mereka ini seperti ini saja. Cuma lapor saja tapi tidak ada surat resmi, dan kami menilai data terkait penerima TPP ini supaya dicek kembali oleh BKD dan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar,” ujar Baren ditemui Mistar, Senin (21/9/20) pagi.

Ia menilai, insentif yang disalurkan harus berdasarkan fungsi kerja dan peran dalam penanganan Covid-19. “Kita perhatikan mereka tapi kami sarankan buat surat resmi supaya jelas. Dan kalau seperti ini harusnya Pemko Siantar mengecek kembali data ASN penerima TPP,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronal Saragih mengatakan, pihaknya telah berulangkali mengusulkan penambahan TPP dan kuota penerima TPP. Namun, upaya tersebut terkendala karena kemampuan daerah yang masih rendah.

Baca juga: Pemko Siantar Tak Sediakan Insentif Covid-19 Untuk Tim Medis

“Saya pahami keluhan mereka, dan sudah berulangkali saya ajukan ke Pemko Siantar tapi ya Kemampuan Keuangam Daerah (KKD) kita masih rendah, mau bagaimana lagi,” ujar Ronal ditemui Mistar, Senin (21/9/20) pagi.

Ronal mengaku belum dapat merinci jumlah tenaga medis yang menerima tunjangan TPP PNS. Namun, menurutnya anggaran yang tersedia masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan petugas medis.

“Saya menilai dana yang ada itu insentif itu sudah cukuplah. Apalagi suasana pandemi Covid-19 ini semua serba sulit ya paling tidak bersabarlah,” ujarnya.

Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dalam RP-APBD 2020 telah mengajukan nilai belanja tambahan penghasilan PNS senilai Rp14.870.492.000,00 dan setelah perubahan menjadi Rp14.752.936.000,00 atau menurun 0,79 persen yakni sebesar Rp117.556.000,00.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk petugas medis dengan jabatan fungsional dalam sebulan, yaitu Rp440 ribu per bulan. Pemberiannya dilakukan secara proporsional disesuaikan dengan jasa pelayanan.

Dibandingkan dengan insentif tenaga non medis untuk tenaga fungsional pada Dinas Pendidikan yakni sebesar Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Kemudian untuk jabatan camat insentif TPP nya mulai dari Rp6,5 juta sampai Rp14 juta per bulan. Jabatan Kepala Bagian Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar sebesar Rp6,3 juta per bulan.

Kemudian, jabatan lurah menerima insentif Rp800 ribu hingga Rp6 juta per bulan. Selanjutnya, jabatan untuk Inspektorat mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp11 juta per bulan.

Dalam tuntutannya, tenaga medis penanganan Covid-19 meminta insentif berbeda dengan ASN lainnya. Hal ini disesuaikan dengan resiko kerja yang lebih tinggi. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles