15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Tak Terima Disebut ‘Waham’, Dr Polentyno Laporkan Pemegang Saham PT HIA ke Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dr Med Polentyno Girsang SpB yang dikenal sebagai pemrakarsa berdirinya RS Horas Insani Pematang Siantar melaporkan salah satu pemilik saham di rumah sakit tersebut ke Polres Pematang Siantar.

Polentyno mengatakan, alasan dirinya melapor ke Polres Pematang Siantar karena terlapor berinisial Ir SPT menyebut dirinya sebagai orang yang ‘waham’. Ucapan ini dikatakan terlapor pada saat berlangsungnya rapat para pemegang saham di PT Horas Insani beberapa waktu lalu.

Menurut Polentyno, sebutan ‘waham’ kepada seseorang adalah sebagai tuduhan prilaku buruk dan sangat tidak baik. Arti ‘waham’ itu diketahui Polentyno setelah membuka berbagai referensi para ahli, salah satunya ahli bahasa dan sosiologis yang tertuang dalam berbagai buku termasuk kamus bahasa Indonesia.

Dalam perkara ini, dua orang saksi termasuk terlapor sudah dimintai keterangannya di ruang penyidik Polres Pematang Siantar. Menanggapi hal ini, terlapor dikonfirmasi Mistar.id, tidak membantah adanya pengaduan tersebut.

“Iya, saya dilaporkan ke polisi masalah ucapan waham yang keluar dari mulut saya pada saat acara RUPS 30 Juni 2023,” ujar Ir Salam Paulus Tarigan melalui konfirmasi What’sApp.

Baca Juga : Puluhan Karyawan RS Horas Insani Siantar Unjuk Rasa: Bayar Hak-hak Kami!

Salam mengatakan, pandangan pelapor, bahwa terlapor tidak sah sebagai pemegang saham, apalagi sebagai pengurus. “Karena beliau (pelapor) menganggap bahwa sampai saat ini, beliau lah direktur PT HIA. Jadi secara hukum, jual beli saham harus melalui sepengetahuan beliau (pelapor),” lanjutnya.

Menanggapi sebutan ‘waham’ itu, terlapor tidak membantahnya. “Kalau menurut sepengetahuan saya waham adalah keyakinan seseorang terhadap sesuatu dan sifatnya memaksakannya kepada orang lain biar pun hal tersebut secara umum tidaklah benar adanya. Itu menurut sepengetahuan saya,” katanya.

Salam Tarigan juga mengakui, kasusnya sudah gelar perkara pada Rabu (25/10/23) di Polres. Dalam gelar perkara itu, pelapor didampingi kuasa hukumnya Dr Mariah Purba SH MH tetap mengatakan, bahwa terlapor adalah sebagai pemegang saham yang tidak sah apalagi sempat menjadi pengurus di PT HIA, dan mengatakan secara hukum pelapor lah yang sah sebagai direktur dan tidak yang lain.

Pada saat gelar perkara, terlapor mengakui bahwa dr Polentyno sudah memaparkan arti waham, sebelum kesempatan terlapor diberikan untuk menyampaikan aspirasi, tapi terlebih dahulu memaparkan apa arti waham.

Baca Juga : Pihak Polentyno Girsang Hadirkan Saksi Ahli Perkara Gugatan ke PT Horas Insani, Ahli: Perubahan Direksi Harus Diberitahukan

Menanggapi penjelasan terlapor ini, Polentyno mengatakan, bahwa permasalahan di PT HIA sejak 2016 sudah menyurati seluruh pemegang saham. Pelapor kemudian memperlihatkan suratnya tahun 2016 yang ditujukan kepada para pemegang saham di PT HIA.

Dalam surat itu, pada intinya Polentyno memaparkan, telah terjadi tidak sedikit pelanggaran hukum, UU PT terkait status kepengurusan dan kepemilikan saham di PT HIA. (maris/hm24)

Related Articles

Latest Articles