10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pihak Polentyno Girsang Hadirkan Saksi Ahli Perkara Gugatan ke PT Horas Insani, Ahli: Perubahan Direksi Harus Diberitahukan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sidang gugatan Dr. Polentyno Girsang terhadap Direktur PT Horas Insani Abadi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli itu berlangsung, Kamis (8/6/23) di Ruang Kartika.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Rinto Leoni itu menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dr. Dani Sintara SH, MH.

Dalam keterangannya, ahli yang dihadirkan kuasa hukum Polentyno tersebut menjelaskan peraturan terkait pendirian dan perubahan perseoran terbatas.

Ahli yang mengambil program doktoral dari Universitas Sumatera Utara (USU) ini menerangkan jika sebuah perseroan terbatas harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jika dalam RUPS terdapat perubahan anggaran dasar, lanjut Dani, direksi harus meminta persetujuan atau memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Tergantung perubahannya itu apa. Ada yang harus meminta persetujuan dan ada juga yang hanya pemberitahuan,” katanya.

Baca juga : Puluhan Karyawan RS Horas Insani Siantar Unjuk Rasa: Bayar Hak-hak Kami!

Dani menjelaskan sejumlah perubahan yang harus meminta izin yakni, perubahan nama perseroan, maksud dan tujuan, perubahan modal, status perseroan dari terbuka ke tertutup atau sebaliknya.

Sementara perubahan yang hanya diberitahukan ke Kemenkumham yaitu, perubahan komisaris, perubahan RUPS dan perubahan jajaran direksi.

“Outputnya untuk permintaan izin yaitu menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri. Dan untuk pemberitahuan yaitu surat penerimaan catatan perubahan,” jelasnya.

Jika salah satu dari antara dua surat tersebut tidak terbit, maka perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut tidak berlaku. “Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2021,” pungkasnya.

Sebelummya Polentyno Girsang melalui kuasa hukumnya Muliaman Purba dan Rekan, melayangkan gugatan terhadap PT Horas Insani Abadi. Dalam gugatannya, Muliaman meminta pengadilan menyatakan kepengurusan melalui Akta Nomor 18 tanggal 27 Februari 2007 batal demi hukum.

Melalui Akta tersebut, posisi Polentyno Girsang sebagai Direktur Utama PT Horas Insani Abadi berganti menjadi Direktur Rumah Sakit Horas Insani. Namun menurut kuasa hukum, akta tersebut tidak pernah didaftarkan ke Kemenkumham.

“Menyatakan bahwa penggugat (Polentyno Girsang) adalah merupakan salah satu pemilik saham PT Horas Insani Abadi,” bunyi salah satu gugatan primer kuasa hukum. (gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles