Karo,MISTAR.ID
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus ikuti diskusi penanganan overstaying tahanan pada Kamis (8/6/23) di Hotel Grand Mercure, Kota Medan.
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara ini merupakan sebuah tindak lanjut dari surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan, Basan Baran Nomor PAS2.PK.01.01-128 terkait kegiatan diseminasi penanganan overstaying tahanan di sumut.
Overstaying merupakan sebuah kondisi dimana seorang tahanan mendekap lebih lama dibanding waktu yang telah ditentukan oleh pihak penahannya. Meskipun telah diatur KUHAP pasal 24 hingga pasal 28 tentang penahanan penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan dan pemeriksaan surat menjelaskan, setiap tahanan dewasa yang mendekap di lapas/rutan memiliki masa penahanan terlama yakni 400 hari.
Baca juga: Upacara Harlah Pancasila 2023, Pegawai Rutan Kabanjahe Pakai Pakaian Adat Karo
Rinciannya, tahanan Kepolisian selama 60 hari, Kejaksaan 50 hari, Pengadilan Negeri (PN) 90 hari, Pengadilan Tinggi (PT) 90 hari hingga Mahkamah Agung (MA) 110 hari.
Namun dalam kenyataannya tidak seperti itu. Akibatnya, terlalu banyak kasus yang ditangani menjadi beban kerja setiap instansi Aparat Penegak Hukum (APH) semakin banyak. Hal ini semakin diperparah dengan adanya pasal lain yang turut dalam kasus itu (disangkakan lebih dari 1 pasal ).
Kanwil Kemenkumham Sumut mengundang pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai narasumber, untuk menjelaskan penanganan permasalahan overstaying yang saat ini terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan di Sumut.
Baca juga: Antisipasi Penyakit DBD, Rutan Kabanjahe Lakukan Fogging
“Kegiatan ini tentunya bermanfaat. Adanya diskusi ini tentunya dapat memecahkan masalah-masalah yang saat ini tengah terjadi di Lapas dan Rutan,serta mencarikan solusi terbaik untuk kemajuan pemasyarakatan,” kata Chandra. (eva/rel/hm)