7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Satpol PP Siantar dan Bea Cukai Gelar Operasi Cukai Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar dan Bea Cukai, bersama Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian serta Bappeda, menggelar Operasi Cukai Rokok Ilegal.

Kegiatan Operasi Bersama Cukai Rokok Ilegal yang digelar pada tanggal 24, 25, 28 dan 29 November 2022 di 8 wilayah kecamatan yang ada di Kota Pematang Siantar itu, berhasil menyita 696 bungkus rokok.

Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Mangaraja Nababan, ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan Operasi Bersama Cukai Rokok Ilegal, Selasa (29/11/22).

Baca Juga:Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Titik Peredaran Rokok Ilegal

“Kegiatan ini kita laksanakan selama 4 hari, hari ini terakhir. Jadi program ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 215 terkait Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), bahwasanya DBHCT ke daerah itu ada 2 persen. Dari 2 persen DBHCT itu, 50 persennya untuk kesehatan, 40 persen di dinas sosial untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk Satpol,” bebernya.

Dana yang 10 persen itu, kata Mangaraja, digunakan Satpol PP.

“Yang pertama untuk melakukan rapat tim sosialisasi, yang kedua kita melakukan sosialisasi di 8 kecamatan. Setelah itu kita melakukan rapat lagi, yaitu rapat tim Operasi Bersama Cukai Rokok Ilegal. Lalu kemudian melakukan Operasi Bersama sebanyak 4 kali di 8 kecamatan. Jadi satu hari itu dua kecamatan, dengan dua tim,” jelasnya.

Baca Juga:Bea dan Cukai Sumut Sita 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merek Luffman dan Camclar

Hasil operasi bersama, kata Mangaraja, dari 66 toko yang dijalani tim, sebanyak 696 bungkus rokok berhasil disita.

“600 bungkus rokok X-Bold yang cukainya salah peruntukan, karena isi jumlah rokok dalam bungkusnya berbeda dengan pita cukainya. Ini kita temukan di satu toko yang ada di wilayah Kecamatan Siantar Barat. Kemudian ada 96 bungkus rokok yang tanpa pita cukai,” ujarnya.

Baca Juga:Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Disita Bea Cukai

Ke 96 bungkus rokok tanpa pita cukai itu, kata Mangaraja, 32 bungkus rokok bermerek Luckyman disita dari wilayah Kecamatan Siantar Timur, 54 bungkus rokok bermerek Luffman dari wilayah Kecamatan Siantar Marimbun, dan 10 bungkus rokok yang juga bermerek Luffman dari wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari.

“Semua temuan yang disita itu sudah diamankan ke Bea Cukai, untuk kemudian ditindaklanjuti pihak Bea Cukai,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles