8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Salinan Putusan MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar Sudah Diterima DPRD

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA sudah diterima DPRD.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra SSos yang dikonfirmasi mistar.id melalui telepon, pada Selasa (25/7/23) pagi.

Eka bilang, salinan putusan MA tersebut diterima pada hari Senin (24/7/23) sore. “Iya semalam sudah sampai, sekarang sedang di meja pimpinan (Ketua DPRD),” ungkapnya.

Informasi tentang Salinan Putusan MA yang telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar juga dibenarkan oleh Timbul M Lingga SH, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar.

Baca juga : DPRD Siantar Pertanyakan Salinan Putusan MA yang Tolak Pemakzulan, ini Hasilnya

Melalui telepon, Ketua PDIP Kota Pematang Siantar itu menyatakan, “Iya sudah kita terima, semalam sore di WA kan Sekwan, sudah sampai katanya. Tapi belum kubaca.”

Saat ditanya tentang tindakan selanjutnya setelah menerima salinan putusan MA, Timbul mengatakan dia ingin membaca putusan itu terlebih dahulu. “Nantilah ya, setelah kubaca putusannya,” tutupnya.

Menurut Hamdani Lubis SH, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, yang dikonfirmasi mistar, belum ada salinan keputusan tersebut.

Disela rapat paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, Hamdani mengatakan kepada mistar.id bahwa mereka belum menerima surat. Namun, dia akan memastikan apakah sudah masuk atau belum.  (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles