15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

DPRD Siantar Pertanyakan Salinan Putusan MA yang Tolak Pemakzulan, ini Hasilnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematang Siantar mengutus Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD ke MA untuk mempertanyakan salinan putusan MA yang menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar.

Seperti yang disampaikan Ronald D Tampubolon, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, kepada wartawan saat dikonfirmasi tentang keputusan yang diterima DPRD mengenai permintaan salinan putusan ke MA, pada Senin (17/7/23).

“Kemarin hari Kamis (13/7/23), sudah berangkat perwakilan DPRD dari sekretariat ke Mahkamah Agung. Setelah sampai disana, dengan surat tugas dari Ketua DPRD, dikatakan putusan Mahkamah Agung itu sudah inkrah. Tetapi untuk salinan putusan belum bisa, karena katanya masih ada yang harus dituntaskan,” tuturnya.

Baca juga : ORI Sumut Pertanyakan Salinan Putusan MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

Selanjutnya, Ronald menyatakan bahwa MA mengirimkan semacam surat yang menyatakan bahwa putusan yang menolak pemakzulan itu telah inkrah dan bahwa tidak ada perubahan pada keputusan itu lagi.

“Namun, kami di DPRD belum menerima salinannya.” Dia menyatakan, “Tapi menurut kabag persidangan yang berangkat ke Mahkamah Agung, kami secara resmi menyurati Mahkamah Agung untuk mendapatkan salinan itu.”

Ronald menyatakan bahwa dokumen Ranperda terkait Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2022 dan KUA-PPAS, yang telah disampaikan ke Dewan, akan dibahas oleh unsur pimpinan Dewan, yaitu Ketua Fraksi dan Pimpinan Dewan.

“Apakah kita sudah bisa membahas hanya dengan semacam surat putusan yang inkrah dari mahkamah agung meski salinan putusannya belum ada sama kita, inilah nanti yang masih akan kita rapatkan di tingkat unsur pimpinan. Bagaimana hasilnya, kita lihat saja nanti setelah rapat,” tukas Ketua Hanura Kota Pematang Siantar itu.

Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra juga membenarkan bahwa DPRD mengutus Kabag Persidangan ke MA terkait salinan putusan yang menolak pemakzulan Wali Kota.

“Kemarin yang berangkat kesana (MA) adalah Kabag Persidangan, salinan putusannya belum keluar. Disuruhlah kita bikin surat permohonan meminta salinan putusan. Suratnya sudah kita kirim hari jumat (14/7/23) kemarin,” ujarnya.

Baca juga : DPRD Siantar Belum Terima Salinan Ditolaknya Pemakzulan Wali Kota

Sementara itu Kabag Persidangan pada Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar, Carles Siregar menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan dari pihak MA, salinan putusan tersebut belum keluar karena masih dilakukan minutasi atau proses menjadikan berkas perkara menjadi arsip negara. “Minutasi itu semacam penyelesaian akhir,” ungkapnya.  (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles