11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polres Siantar Tindak Lanjuti Masalah PBB Kedaluwarsa, Henry Sinaga: Kita Sudah Terima SP2HP

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Penyidik Polres Pematang Siantar mulai memroses masalah penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa oleh Pemko Pematang Siantar yang dilaporkan Notaris Dr Henry Sinaga sejak 2022 lalu. Hal itu dikatakan Dr Henry Sinaga via WhatsApp (WA) kepada mistar.id, Selasa (28/2/2023) pukul 13.17 WIB.

“Hari ini, Selasa, 28 Februari 2023, saya menerima surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian) dari Polres Pematang Siantar,” kata Henry Sinaga.

SP2HP itu, sambung dia, sebagai tindaklanjut laporannya ke Polres Pematang Siantar sejak tahun 2022. Adapun isi SP2HP tersebut, katanya, untuk memberitahukan bahwa penyidik akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar selaku APIP (aparat pengawas internal pemerintah).

Baca Juga:Kemenkum HAM Surati Wali Kota Siantar Terkait PBB Kedaluwarsa

“Setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar diterima oleh penyidik, maka penyidik nantinya akan gelar perkara guna kepastian hukum laporan saya,” sambung dia.

Terkait PBB kedaluwarsa ini, ujar Henry, juga sudah direspon oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) atas laporannya tertanggal 11 Agustus 2022.

Dijelaskan, sejak Juli 2022 lalu Pemko Pematang Siantar telah menagih PBB yang telah kedaluwarsa kepada wajib pajak. Penagihan itu atas tunggakan PBB sejak tahun 1995 hingga 2022 atau menunggak kurang lebih 27 tahun.

Baca Juga:Terkait PBB Kedaluwarsa, Dr Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Menurut Henry, penagihan PBB ini secara normatif telah kedaluwarsa, dan bertentangan dengan UU RI No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini juga melanggar UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Tidak hanya itu, kata Henry, penagihan PBB kedaluwarsa itu juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Lanjut Henry, Pasal 41 ayat (1) UU 19/2000 tegas dikatakan, bahwa penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam UU dan Perda.

Baca Juga:Terkait PBB Kedaluwarsa, Kabid Pendapatan Tiga Kali Diperiksa Polres Siantar

Atas dasar pelanggaran hukum itulah, kata dia, Kemenkum HAM telah menyurati Wali Kota Pematang Siantar. “Kemenkum HAM mengirimi surat tembusannya kepada saya, yang saya terima tanggal 19 Desember 2022,” ujar Dr Henry Sinaga.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles