20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Terkait PBB Kedaluwarsa, Dr Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa beberapa bulan lalu dilapor Dr. Henry Sinaga ke Polres Pematang Siantar.

Namun, sepertinya pelapor kecewa karena progres pemeriksaan laporannya berjalan lambat, membuat Dr.Henry Sinaga melaporkan permasalahannya ke Mabes Polri.

“Hari Jumat, tanggal 2 Desember 2022 kemarin, saya melaporkannya ke Mabes Polri. Karena laporan saya di Polres hingga memasuki bulan kelima belum menunjukkan perkembangan signifikan, karena itu saya mohon Mabes Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pengaduan saya tersebut,” tegas Dr Henry Sinaga via WhatsApp (WA) yang dibaca mistar.id, Minggu (13/12/2022) sembari mengatakan laporannya sudah diterima Mabes Polri.

Baca juga:Pemko Siantar Tagih PBB Kedaluarsa, Dr Henry Sinaga Tembuskan Surat ke Jaksa dan Polri

Kepada mistar.id, Dr Henry Sinaga menjelaskan, adapun alasan hukukum penagihan PBB disebut kedaluwarsa, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih.

Sedangkan pertimbangan hukumnya, sebagai berikut:

  1. Bertentangan dengan, Pasal 78 ayat (1) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Yang menjelaskan, bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali si wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

2. Bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa kedaluwarsa penagihan pajak tertanggung apabila diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa, atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.

3. Bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menentukan bahwa piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

Notaris/PPAT itu juga mengurai penyebab PBB menjadi kedaluwarsa.

Karena, menurut UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menurut Perda Kota Pematang Siantar No.6 Tahun 2011, hak Pemko Pematang Siantar untuk menagih PBB terhutang berlaku hanya 5 tahun sejak PBB terhutang.

Jika lewat 5 tahun Pemko tidak melakukan penagihan maka hak tagih Pemko menjadi hapus karena sudah lewat waktu untuk menagih atau kedaluwarsa melakukan penagihan.

Baca juga:Terkait PBB Kedaluwarsa, Kabid Pendapatan Tiga Kali Diperiksa Polres Siantar

Sedangkan faktor PBB jadi kedaluwarsa, kata dia, ada beberapa penyebab, yakni:

1.Kurangnya kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

2.Masyarakat atau wajib pajak lupa membayar pajak.

3.SPPT PBB tidak disampaikan kepada wajib pajak.

4.Ketidakmampuan membayar pajak karena kondisi ekonomi.

5.SPPT PBB-nya tidak ada atau belum diterbitkan.

6.Objek pajak (tanah/bangunan) baru diperoleh wajib pajak (baru dibeli misalnya), tanggung jawab membayar PBB harusnya pemilik yang lama.

7.Dan terakhir, karena PBB nya dinilai wajib pajak terlalu tinggi.

Atas penjelasan dan dasar hukum tersebut, ujar Dr Henry Sinaga, penyidik kepolisian layak dan patut untuk memprosesnya secara hukum karena dalam praktiknya ada peraturan dan UU yang dilanggar Pemko Pematang Siantar.(maris/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles