19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

2 Polisi Terpidana Kanjuruhan Dijebloskan ke Penjara

Surabaya, MISTAR.ID

Dua anggota Polri terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, yang menewaskan 135 orang dijebloskan ke dalam penjara. Namun, satu tersangka lainnya yakni Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB kala tragedi maut itu, sejauh ini belum diseret ke pengadilan.

Dua polisi yang dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) itu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keduanya dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Selasa (7/5/24).

Baca Juga : MA Anulir Putusan Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penahahan terhadap keduanya dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

“Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu. Pada initinya MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Mia dalam keterangannya dilansir, Rabu (8/5/24).

Mia menjelaskan, dalam putusannya MA juga menyebut kedua terpidana tersebut terbukti menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga korban berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Baca Juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vonis terhadap Terdakwa

MA sendiri menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Wahyu Setyo Pranoto selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribun penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan.

Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles