17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

MA Anulir Putusan Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas untuk dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Keduanya adalah, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Pada tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

“KABUL,” seperti tertulis pada laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (24/8).

Kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 359, pasal 360 ayat (1) dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vonis terhadap Terdakwa

Dalam ringkasan keputusan kasasi, hakim menyatakan bahwa terdakwa dengan sah dan kuat terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain, luka berat dan luka yang menghalangi pekerjaan sementara, karena kelalaiannya.

Keputusan ini diambil pada Rabu (23/8) malam oleh majelis hakim agung yang dipimpin Prof Surya Jaya, dengan anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menewaskan 135 orang.

Kepolisian kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya telah menjalani persidangan dan divonis, sedangkan satu lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.

Related Articles

Latest Articles