19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kemenkum HAM Surati Wali Kota Siantar Terkait PBB Kedaluwarsa

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akhirnya merespon serius laporan Notaris Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, terkait pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematang Siantar terhadap warganya.

Laporan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematang Siantar itu disampaikan ke Kemenkum HAM tanggal 11 Agustus 2022, perihal mohon petunjuk dan perlindungan hukum.

Selain ke Kemenkum HAM, laporan juga disampaikan Henry Sinaga kepada Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri dan sejumlah lembaga terkait. Kepada MISTAR.ID, Kamis (22/12/22), Henry melaporkan wali kota disebabkan melanggar aturan dan perundang-undangan.

Baca juga: Terkait PBB Kedaluwarsa, Dr Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Dijelaskan, sejak Juli 2022 lalu Pemko Pematang Siantar telah menagih PBB yang telah kedaluwarsa kepada wajib pajak. Penagihan atas tunggakan PBB sejak tahun 1995 hingga 2022 atau menunggak kurang lebih 27 tahun.

Menurut Henry, penagihan PBB ini secara normatif telah kedaluwarsa, dan bertentangan dengan UU RI No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini juga melanggar UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Tidak hanya itu, kata Henry, penagihan PBB kedaluwarsa itu juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Lanjut Henry, Pasal 41 ayat (1) UU 19/2000 tegas dikatakan, bahwa penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam UU dan Perda. Atas dasar pelanggaran hukum itulah, kata dia, Kemenkum HAM menyurati Wali Kota.

“Kemenkum HAM, telah meminta klarifikasi dan koordinasi kepada Wali Kota Pematang Siantar terkait dengan surat saya tertanggal 11 Agustus 2022,” katanya.

Baca juga: Terkait PBB Kedaluwarsa, Kabid Pendapatan Tiga Kali Diperiksa Polres Siantar

Surat Henry tersebut perihal Mohon Petunjuk dan Perlindungan Hukum, bernomor : HAM.2-HA.01.02-271, tertanggal 6 Desember 2022.

“Kepada saya dikirimi Kemenkum HAM tembusannya yang saya terima hari tanggal 19 Desember 2022,” ujar Dr.Henry Sinaga. Dalam suratnya, Kemenkum HAM RI antara lain menyatakan bahwa:

1.Tanpa bermaksud mencampuri tugas fungsi dan kewenangan Wali Kota Pematang Siantar dengan merujuk kepada UUD 1945 Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 18 huruf c UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Wali Kota Pematang Siantar diminta untuk memberikan informasi terkait permasalahan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

2.Kemenkum HAM RI juga meminta kepada Wali Kota Pematang Siantar agar memberikan informasi terkait perkembangan penyelesaian masalah tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan HAM di Indonesia.

Baca juga: PBB Kedaluwarsa Siantar ‘Menuju’ Ditagih Paksa, Dr Henry: Akan Saya Laporkan ke APH

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, atas nama Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Herry Okstarizal SH dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya surat dari Kemenkum HAM ini, menjawab singkat; “Saya belum tahu Pak.” (maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles