22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU Siantar Lanjutkan Tahapan dan Jadwal

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan gugatan salah satu partai untuk menunda Pemilu 2024, pihak KPU Kota Pematang Siantar tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal.

Tahapan hari ini, tanggal 14 Maret 2023, terakhir kali petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan. Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematang Siantar, Gina R Ginting ketika dikonfirmasi terkait perkembangan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, pada Selasa (14/3/23) pagi.

“Setelah itu data dicermati oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), seperti yang pindah domisili, meninggal dan lain-lainnya. Selain itu, tahapannya saat ini verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) pemilihan Sumatera Utara. Kami lagi proses menunggu data tsb turun dari KPU Provinsi ke KPU Kota melalui aplikasi Sistem Pencalonan,” tuturnya.

Baca juga:Apel Kesiapan Pantarlih, KPU Siantar Sampaikan 4 Pesan

Selanjutnya mengenai keputusan PN Jakarta Pusat, kata Gina, pihaknya di daerah tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ada di PKPU 3 Tahun 2022.

“Dan tetap sebagai lembaga hierarki. Apabila terjadi penundaan tahapan, kami tetap mengikuti keputusan dari KPU RI. Sama seperti penundaan pilkada 2020 seperti sebelumnya dikarenakan Pandemi Covid 19 ada keputusan dari KPU RI,” tutupnya.

Terpisah dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Pematang Siantar yakni Daniel MD Sibarani menyampaikan bahwa, sesuai dengan pernyataan yang disamapaikan oleh pimpinan KPU RI, sikap KPU terhadap putusan PN Jakpus, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi.

“Selanjutnya KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 mengingat tahapan dan jadwal pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024. sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tegasnya mengakhiri. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles