7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polres Siantar, 5,24 Gram Sabu Diamankan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemuda berumur 19 tahun berinisial IF warga Gang Iman, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar ditangkap Polres atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu menerangkan, pemuda tersebut ditangkap di Jalan Sipahutar Gang Anggrek Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kamis (21/3/24) sekitar pukul 18:00 WIB.

Kasat menerangkan, penangkapan IF berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba, yang kemudian ditindaklanjuti. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku IF adalah satu paket sabu dan satu unit handphone.

Baca juga: 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Diupah Rp50 Juta

“Kita amankan satu paket sabu berat bruto 5,24 gram, dan 1 unit handphone merek iPhone,” ucap Yogen Heroes, Senin (25/3/24) Pagi.

Kasat mengatakan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Mako Polres Pematangsiantar.

“Untuk pengembangan selanjutnya, pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangnya. (Roland/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles