Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pihak Bea Cukai Pematangsiantar merespon temuan peredaran sejumlah rokok ilegal di sejumlah daerah kabupaten dan kota wilayah kerjanya.
Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematangsiantar melalui Windi, petugas penyidikan mengakui peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus pelanggaran masih saja ditemukan.
Windi kepada mistar.id menjelaskan dari bulan Januari hingga Juni tahun 2024 ini pihaknya telah menerbitkan 21 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait kasus rokok ilegal.
Baca juga : Modus Pakai Cukai tapi Bermasalah, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak di Siantar-Simalungun
Dari 21 SBP itu pihak Bea Cukai katanya mengamankan sebanyak 22.740 batang dari berbagai macam merek rokok, termasuk 164 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) .
Adapun merek rokok ilegal hasil penindakan itu, terdiri dari rokok Luffman, H1 Mild, H&G, Vivo, Flash dan H&D.
“Kasusnya tanpa pita dan pita palsu. Daerah penindakannya di Simalungun,” terangnya melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (19/6/24).