21.4 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Limit Belanja KKPD Siantar Dibandrol Rp50 Juta, Pemko Persiapkan Perwal

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar belum menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KPPD) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022.

Dimana Permendagri tentang Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan 28 April 2022, mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada tanggal 10 Juni 2022.

KPPD itu belum diterapkan karena Pemko Pematang Siantar saat ini masih mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait KKPD yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:Ranperwal SOTK OPD Pemko Siantar Tinggal Finalisasi

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar Arri Sembiring ketika dikonfirmasi terkait proses perkembangan penerapan KKPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, Selasa (14/2/23). “Kita sedang mempersiapkan Perwal,” ujar Arri melalui aplikasi WhatsApp (WA) miliknya.

Ketika ditanya berapa nilai limit KKPD yang akan diterapkan di Kota Pematang Siantar, Arri menyebut angka Rp50 juta dan Rp40 juta.

“Untuk belanja barang dan jasa paling banyak sebesar Rp50 juta. Untuk perjalanan dinas paling banyak sebesar Rp40 juta,” ungkap Arri, yang memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Pematang Siantar itu.(ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles