23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Kembali Perpanjang Pendaftaran Bacaleg 4 Partai, Begini Kondisi di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengeluarkan surat edaran ihkwal perpanjangan pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024. Surat bernomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 itu dikeluarkan pada Sabtu (20/5/23).

Dalam surat tersebut, KPU memberi kesempatan kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Demokrat dan PSI mendaftarkan kembali Bacaleg mereka.

Menyikapi surat tersebut, Komisioner KPU Kota Siantar Divisi Teknis, Gina Ginting mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan partai-partai tersebut.

Baca juga: Akhirnya Partai Garuda Ajukan Berkas Balon DPRD ke KPU Siantar, Targetkan 3 Kursi

“Bacaleg partai-partai tersebut lengkap di Kota Siantar. Tidak ada penambahan atau perubahan,” ujarnya, Minggu (21/5/23).

Berdasarkan surat edaran itu, KPU memberi tenggat waktu pada 21 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya KPU juga telah mengeluarkan 2 surat edaran terkait pendaftaran Bacaleg dengan surat bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani langsung Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Baca juga: Alami Masalah di Sipol, KPU Terima Kembali Pengajuan Bacaleg yang Terkendala

Surat tersebut dikeluarkan untuk membalas surat yang disampaikan Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Ummat, Partai Gelora dan PPP. Partai-partai politik itu mengalami masalah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Sampai hari terakhir, Partai Ummat tidak ada mengajukan penambahan,” ujar Gina.

Dengan tidak adanya penambahan dari Partai Ummat, KPU Siantar telah menerima permohonan 482 Bacaleg, dengan rincian 310 laki-laki dan 172 perempuan. (gideon/hm21).

Related Articles

Latest Articles