10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kejari Siantar Pelajari Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Kasus Pelantikan 88 Pejabat

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Permasalahan atau kasus dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang digelar pada tanggal 2 September 2022 lalu, sepertinya bakal berbuntut lebih panjang lagi.

Setelah menjadi bahan DPRD untuk menggunakan Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang hasilnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk pemakzulan Wali Kota, kini kasus terkait pelantikan pejabat itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar.

Adapun pihak yang melaporkan hal itu secara tertulis kepada Kejari adalah sejumlah warga masyarakat yang tergabung Kelompok Cipayung Plus bersama Rakyat Kota Pematang Siantar. Adapun hal yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat yang terkait dengan permasalahan dalam pelantikan 88 pejabat.

Baca juga:Kejari Siantar Belum Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi Proyek Outer Ring Road

Laporan tertulis dari Kelompok Cipayung Plus bersama Rakyat Kota Pematang Siantar ke Kejari ditandatangani oleh Bill Fatah Nasution, Khairil Mansyahi Sirait, Hexa Todo P Hutapea, Rio Samuel Manurung, Caading Simangunsong dan Michael Hutajulu. Demikian informasi yang diperoleh mistar.id, pada Minggu (26/3/23).

“Kemarin laporan tertulis kami ke kejaksaan diterima oleh pak Kasi Intel dan Kasi Datun,” ungkap Gading Simangunsong yang lebih lanjut menyampaikan harapannya. “Harapan kita, laporan itu segera ditindaklanjuti karena ini sudah diperbincangkan masyarakat, dan kejaksaan harus profesional menanganinya supaya tidak ada yang merasa dirugikan,” tutur penyuluh anti korupsi itu.

Terpisah dimintai tanggapan atas laporan tertulis mereka ke Kejari, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Khairil Mansyahi Sirait berharap pihak Kejari segera menindaklanjutinya. “Segera uji surat mana yang palsu, dan melakukan prosesnya secara transparan, serta melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematang Siantar secepat mungkin,” ujarnya.

Dan dalam uraian singkat yang dilaporkan secara tertulis itu, disebutkan bahwa diyakini pada tanggal 14 Desember 2023 di Kota Pematang Siantar telah terjadi dugaan sebuah tindak pidana perbuatan pemufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wali Kota Pematang Siantar dan kawan-kawan (dkk) bersama Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN dkk.

Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen negara Berita Acara Rapat pada hari Rabu, 14 Desember 2022 melalui media Zoom perihal Klarifikasi Permasalahan Kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan administrasi di lingkung Pemko Pematang Siantar, dimana terdapat 2 surat yang sekilas tampak sama.

Namun pada frasa/kalimat terakhir terdapat kata-kata ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai diatas oleh tim penilai kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu ke-4 bulan Januari 2021’.

Baca juga:Wali Kota Siantar Sambangi Korban Kebakaran di Jalan Sangnaualuh

Yang diduga dihilangkan/ditambahkan oleh nama nama yang terlapor di atas pada surat yang beredar pertama terhadap surat yang beredar kedua dengan tanggal keseluruhan isi, tandatangan dan barcode yang sama. Kemudian telah dilakukan pelacakan terhadap barcode pada surat tidak ditemukan dokumen/hilang.

Hal ini tidak sesuai mekanisme sehingga diyakini bersifat maladministrasi dan adanya dugaan untuk menghilangkan jejak dokumen tersebut yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu, Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Maladministrasi, Pasal 86 ayat 4 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Serta Perpres Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Prosedur dan Kriteria Manajemen PNS, Permendagri 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian pejabat daerah dan Pasal 88 KHUP dikatakan ada permufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Baca juga:Kejari Siantar Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Tiga Tersangka Korupsi Ring Road

Atas laporan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Pematang Siantar, Rendra Pardede ketika dikonfirmasi mistar.id melalui pesan aplikasi Whats App (WA) terkait laporan sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus bersama Rakyat Kota Pematang Siantar. “Kami pelajari atau telaah terlebih dahulu laporannya,” ujarnya singkat. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles