10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kejari Siantar Berfungsi JPN dalam Pengambilalihan Lahan PTPN IV

Warga meminta agar diberikan santunan mengganti kerugian atas bangunan yang mereka miliki. Untuk itu, Jaksa meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menilai standar santunan yang bisa diberikan PTPN IV.

Kemudian KJPP mengeluarkan nilai besaran santunan yang dapat dikeluarkan PTPN IV kapada warga. Nilainya, lanjut Richard, beragam tergantung bangunan ataupun usaha yang dimiliki warga di atas lahan tersebut.

“Sekitar bulan Agustus 2023, saya sendiri yang mendampingi KJPP ke sana. Warga sendiri yang menunjukkan bangunannya dan ada berita acaranya,” sebut Richard.

Hasil dari perhitungan KJPP, Jaksa melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diperiksa. “Betul atau enggak cara kerja dan metodologi yang kita bikin,” ujar Richard.

Baca juga:Rencana Penggusuran di Jalan Ade Irma Memanas, Warga Luapkan Emosi ke Penerima Tali Asih

BPKP kemudian mengeluarkan hasil penelaah ulang yang hasilnya bahwa penghitungan untuk biaya santunan terhadap warga telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Besaran nilai yang dikeluarkan KJPP selanjutnya disampaikan pada warga. Namun dari 8 hanya 1 KK yang menerima besaran santunan tersebut.

“Karena menurut mereka, nilai santunan yang diberikan tidak pantas. Lah kita kan gak bisa atur-atur nilainya. Yang mengeluarkan juga bukan kita,” terangnya.

Pemberian santunan kemudian dilakukan kepada warga atas nama Agustina Silitonga di Kantor Kejari Kota Pematangsiantar. Dalam kesepakatannya, Agustina bersedia menyerahkan bangunan miliknya kepada PTPN IV hari ini, Jumat (22/3/24).

Baca juga:Kejari Siantar Bantah Kasus Pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih Mengambang Sejak 2016

Richard memastikan, pihaknya memberikan bantuan hukum setelah menyampaikan nilai santunan kepada warga. “Tetapi kenyataannya hanya ada 1 yang menerima dan 7 lainnya menolak, ya sudah. Kami hanya sampai di situ saja. Dan itulah kesepakatannya,” jelasnya.

Jaksa, lanjut Richard tidak turut terlibat dalam eksekusi lahan dan bangunan tersebut. Untuk itu, ketika proses pengosongan lahan pagi hari tadi, Kejaksaan tidak berada di lokasi.

“Karena kami bukan juru sita,” pungkasnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles