12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Keberadaan ‘Terminal’ Dikeluhkan Warga, Paradep Trans Hormati Proses Hukum

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Manajemen moda transportasi darat PT Pelita Paradep Trans Kota Pematang Siantar mengatakan, akan patuh terhadap proses hukum yang berlaku. Hal itu menyusul gugatan warga komplek Siantar Bisnis Center (SBC) ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

“Intinya sudah masuk gugatan. Sudah masuk ke ranah hukum, kita percaya bakal pasti ada solusinya,” ujar Admin Paradep Trans, Iswar Ahmad saat ditemui, Jumat (15/12/23).

Iswar mengatakan, pihaknya tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjemput hingga mengantar penumpang atau sewa sampai pada tujuannya masing-masing. “Kita menghormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam ikatan warga siantar bisnis center (IWSBC) menggugat perusahaan bus PT Pelita Paradep ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Gugatan perdata itu dilayangkan, Kamis (14/12/23) lalu.

Baca Juga : Warga Komplek SBC Keluhkan Keberadaan ‘Terminal’ Paradep, Gugat Perusahaan ke Pengadilan

Ketua IWSBC Joni Monang dalam keterangannya menyebut, Paradep Trans membuat lahan kosong di komplek tersebut menjadi seperti terminal. Puluhan bus keluar masuk ke lahan tersebut setiap harinya.

Diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah setempat telah memfasilitasi mediasi antara warga dengan perusahaan, namun hasil dari mediasi tersebut tidak diindahkan. “Kita meminta bus yang masuk tidak lebih dari lima unit. Tapi sekarang ada 10-15 unit bus yang masuk,” ucap Joni.

Melalui kuasa hukumnya, IWSBC melayangkan gugatan terhadap Paradep Trans dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar ke PN Pematang Siantar. “Akses jalan keluar masuk penghuni sangat terganggu. Bus-bus itu juga menimbulkan polusi udara,” ucap Kuasa hukum IWSBC, Muliaman Purba.

Baca Juga : Pertamina Gandeng Kejagung Kawal Pembangunan Proyek Strategis Terminal LPG Belawan

Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima Mistar.id, IWSBC menduga Paradep melanggar Pasal 6 UU No 5 Tahun 1960 tentang fungsi tanah dan fungsi sosial. Selain itu, Paradep Trans juga dituduhkan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena merugikan orang lain.

Selain menggugat ke pengadilan, warga kompleks SBC juga membentangkan spanduk besar yang ditempel di belakang ruko-ruko penghuni. Namun, spanduk itu kini diketahui sudah tidak ada. “Ini komplek hunian warga bukan terminal,” demikian tulisan pada spanduk. (jonatan/hm24)

Related Articles

Latest Articles