15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Warga Komplek SBC Keluhkan Keberadaan ‘Terminal’ Paradep, Gugat Perusahaan ke Pengadilan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejumlah warga Kompleks Siantar Bisnis Center (SBC) yang tergabung di dalam Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) menggugat perusahaan bus PT Pelita Paradep ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Gugatan perdata di layangkan, pada Kamis (14/12/23).

Ketua IWSBC, Joni dalam keterangannya menyebut, perusahaan Paradep membuat lahan kosong di kompelks tersebut menjadi seperti terminal. Puluhan bus keluar-masuk ke lahan tersebut setiap hari.

Diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah setempat telah memfasilitasi mediasi antara warga dengan perusahaan, namun hasil dari mediasi tersebut tidak diindahkan.

“Kita meminta bus yang masuk tidak lebih dari lima unit. Tapi sekarang ada 10-15 unit bus yang masuk,” katanya, Kamis (14/12/23).

Baca juga: Bus Rusak di Tengah Jalan Ditabrak Motor, Sopir KUPJ Dipaksa Tanggung Biaya Perbaikan dan Pengobatan

Melalui kuasa hukumnya, IWSBC melayangkan gugatan terhadap perusahaan Paradep dan Pemko Siantar ke PN Siantar.

“Akses jalan keluar masuk penghuni sangat terganggu. Bus-bus itu juga menimbulkan polusi udara,” ucap Kuasa hukum IWSBC, Muliaman Purba.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima mistar.id, IWSBC menduga Paradep melanggar Pasal 6 UU No 5 Tahun 1960 tentang fungsi tanah dan fungsi sosial. Selain itu Paradep juga dituduhkan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena merugikan orang lain.

Selain menggugat ke pengadilan, warga kompleks SBC juga membentangkan spanduk besar yang ditempel di belakang ruko-ruko penghuni.

Baca juga: Wanita Ini Ditangkap karena Coba Seludupkan Sabu ke Sel Tahanan Polres Labusel

“Ini komplek hunian warga bukan terminal,” bunyi spanduk terbit.

Namun, spanduk tersebut diketahui sudah tidak ada. Berdasarkan pantauan mistar.id, Jumat (15/12/23), hanya tertinggal bekas semacam sobekan dan tiang penyangga. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles