12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kapolres Siantar Minta Masyarakat Tak Gunakan Lampu Strobo dan Plat Dinas, Bisa Terancam Pidana

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando menghimbau masyarakat luas agar tidak menggunakan lampu strobo dan plat dinas. Menurutnya, aturan sudah jelas dan setiap pelanggar akan kenakan sanksi pidana.

“Penggunaan lampu strobo di Indonesia diatur dalam pasal 134 dan 135 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Fernando ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/5/23).

Lanjutnya kembali, berdasarkan peraturan itu, penggunaan lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang mempunyai hak dan kepentingan khusus bersifat urgent (penting).

Baca juga: Soal Penanganan Inflasi, Kapolres Siantar Sebut Perlu Publikasi kepada Publik

“Misalnya seperti kendaraan yang berkepentingan untuk mengangkut orang sakit atau kecelakaan, iring-iringan jenazah, pemadam kebakaran dan lain-lain,” ujarnya.

Dijelaskan mantan Kapolres Tanjung Pinang itu, penggunaan lampu strobo yang sembarangan dan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Sesuai dengan pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009, jika ada pengendara yang sembarangan memakai strobo, akan terancam pidana kurungan maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” ungkapnya kembali.

Baca juga: May Day 2023, Kapolres Siantar Tak Sangka Didaulat Beri Sambutan

Fernando pun menghimbau masyarakat agar tidak memasang aksessoris strobo. “Jika kami temukan dalam kegiatan operasi akan ditertibkan. Termasuk juga penggunaan plat dinas,” sebutnya. (hamzah/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles