8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Ini Penjelasan Disdik Siantar Tentang Cara Menghitung Sistem Zonasi PPDB Online

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar sudah melakukan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), secara online.

Hal ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Adapun PPDB Kota Pematangsiantar 2022 tingkat SMP memberikan peluang melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas, prestasi, dan zonasi untuk tahun pelajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Plt Kusdianto melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah Lusamti Simamora mengatakan, PPDB jalur zonasi biasanya menyebabkan permasalahan tersendiri.

Baca Juga:Soal PPDB SMPN yang Kurang Transparan, Kabid Dikdas Siantar Berdalih Operator Tak Mengupload

Pasalnya, seringkali orang tua tidak mengerti cara menghitung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju.

“PPDB jalur zonasi itu berpedoman pada radius antara rumah dengan sekolah. Jadi Indikatornya menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan,” kata Lusamti, Kamis (7/7/22).

Dia menjelaskan cara menghitung radius jarak rumah ke sekolah pada PPDB bisa menggunakan Google Maps menu measure distance. Jadi, ditarik garis lurus antara jarak rumah ke sekolah yang akan dituju.

“Hitungnya bukan dengan petunjuk jalan yang biasa buat transportasi online seperti Go-Jek ya. Di Google Maps, ada ukur jarak (measure distance). Muncul titik jarak di screenshot terus disimpan, lalu bisa dicocokkan dengan sistem setiap sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:PPDB SMP Negeri di Siantar Dinilai Kurang Transparan

Sebelumnya, pendaftar jenjang SMP jalur zonasi secara khusus, kata Lusamti, perlu mengetahui terlebih dahulu seperti apa cara menentukan jarak domisili.

Sebab, perihal ini cukup kerap ditanyakan. Apalagi saat pengumuman hasil yang diterima pada setiap sekolah yang dituju.

Dengan begitu, jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penerimaan calon peserta didik untuk jalur zonasi.

Klasifikasi zonasi per sekolah bisa didasarkan pada domisili pendaftar atau jarak tempuh per kilometer dari rumah ke sekolah.

Baca Juga:Hari Ini, Hasil Seleksi PPDB Sumut Tahap II Mulai Diumumkan

“Sistem zonasi juga digunakan untuk menghapuskan label ‘sekolah favorit’ yang kerap melekat pada sekolah-sekolah yang dibanjiri pendaftar.

Selain itu, Demografi masyarakat yang mendaftar itu tiap tahun tidak bisa kita tentukan,” terangnya.

Lusamti menegaskan, melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam PPDB adalah non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca Juga:Gubernur Edy Inginkan PPDB Tidak Lagi Melalui Jalur Zonasi Melainkan Jalur Prestasi

“Kami tidak pernah menutup-nutupi hasil PPDB itu. Hingga saat ini, murid-murid yang berdomisili dekat dengan sekolah yang didaftar tetap mendapat peluang lebih besar untuk diterima di sekolah tersebut,” katanya.

Sebagai Informasi, PPDB tingkat SMP dibuka mulai 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2022. Kemudian data calon peserta didik baru diverifikasi kembali oleh Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar pada tanggal 2-3 Juli 2022.

Selanjutnya, pengumuman kelulusan dan daftar ulang pada sekolah masing-masing dilakukan pada tanggal 4 hingga 8 Juli 2022.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles