4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Ini Ketentuan Jika Dana Haji Ditarik Kembali, Berlaku Untuk Semua Umur

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejak disepakati bahwa tidak ada batasan usia bagi jemaah haji yang diberangkatkan tahun 2023, masyarakat pun menyambut gembira atas kebijakan tersebut. Dengan demikian, pada tahun ini calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun bisa berangkat untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 tidak dibuka untuk internasional, termasuk Indonesia. Pada tahun 2022 M/1443 H oleh pemerintah, termasuk keputusan pemerintah Arab Saudi bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 mengeluarkan kebijakan bahwa batasan usia jemaah haji harus di bawah 65 tahun. Alasannya itu adalah akibat pandemi Covid.

Akibatnya, banyak jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Calon jemaah haji tersebut juga menarik dana hajinya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama. Lantas, apakah jemaah haji yang menarik dana hajinya masih bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2023?

Baca Juga:Tak Ada Batasan Usia Jemaah Haji 2023, Sumut Ikut Aturan Nasional

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Pematang Siantar Luhut mengatakan, jika calon jemaah haji (CJH) mengambil kembali dana pelunasan haji, sah-sah saja. Untuk pengambilan uang pelunasan ini tidak akan membatalkan haji para calon jemaah.

“Tetapi kalau semuanya beserta uang setoran jemaah haji yang sudah disimpan di rekening pemerintah senilai Rp25 juta itu diambil, maka porsi antrean keberangkatan haji CJH tadi akan gugur,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (14/1/23).

Luhut menjelaskan, jika seluruhnya maupun setoran pelunasan CJH sudah ditarik, berarti porsi antrean keberangkatan haji sudah gugur. Dan jika CJH ingin mendaftar lagi, maka antrean dimulai dari nol kembali. Sehingga rata-rata nasional antrean untuk semua wilayah di Indonesia adalah 20 tahunan.

Baca Juga:Tahun Ini, Kemenag Prioritaskan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tertunda 2020

“Ibaratnya, yang harusnya berangkat 10 tahun lagi, tetapi karena uang setoran sudah diambil, dan kemudian kita mau mendaftar lagi, maka antrean bisa 15-20 tahun lagi,” sebut dia.

Luhut menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua umur. Meskipun CJH bersangkutan seharusnya berangkat tahun 2022, terbentur dengan usia yang sudah di atas 65 tahun, dan membatalkan serta menarik seluruh uangnya, kemudian kembali mendaftar di kemudian hari, porsi antrean keberangkatan hajinya sebelumnya telah dianggap gugur. Jadi kembali ke semula ikut antrean.

“Tidak ada kebijakan yang terbaru bahwa para lansia yang mendaftar akan diduluankan. Sebab, sudah banyak juga lansia yang sudah antre mulai 10 atau 15 tahun lalu. Saat ini antrean haji mencapai belasan tahun. Pembatalan haji dalam dua tahun terakhir, 2020 dan 2021, justru membuat antrean bertambah panjang,” papar Luhut.

Baca Juga:Pemulangan Jemaah Haji Asal Sumut Telah Tuntas

Dia mengakui, dengan dilakukan penundaan keberangkatan ini tentunya membuat sedih calon jemaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun itu tetapi batal. Selain itu, kesedihan juga terjadi bagi calon jemaah haji yang semakin panjang antrean keberangkatannya.

Tetapi ia menyarankan, sebaiknya para calon jemaah haji yang telah menyimpan uang setoran senilai Rp25 juta itu tidak diambil. Apalagi, jika usia semakin menua yang merasa pesimis berangkat haji semakin mustahil. Konsekuensi memperpanjang antrean untuk melakukan ibadah haji jika yang bersangkutan kembali mendaftar di kemudian hari.

“Jika CJH meninggal dunia, sementara dia tak kunjung berangkat haji sedangkan uangnya masih di rekening pemerintah, maka antrean haji CJH bisa diwariskan atau dialihkan ke ahli waris yang bersangkutan. Sehingga, ahli warisnya nanti tidak perlu menunggu antrean lama lagi jika ingin berangkat haji,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut merujuk pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Pasal 6 Ayat 1 huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal atau sakit permanen dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk dengan surat kuasa. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles