10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ingin Ganti Faskes BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan kesehatan dengan cara menerapkan sistem pengobatan yang berjenjang.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) adalah tempat layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit. Terdiri dari puskesmas atau yang setara, dan klinik pratama atau yang setara.

Jika peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah fasilitas kesehatan (faskes) baik untuk mendapatkan penangan lebih serius atau karena pindah domisili, kini tak perlu repot-repot. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini mempermudah Anda karena proses pindah faskes sudah bisa dilakukan secara online.

Baca Juga:BPJS Kesehatan dan Polda Sumut Komitmen Implementasikan Program Kesehatan Nasional

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Kiki Christmar Marbun melalui Staf Komunikasi Publik, Suparli mengatakan, pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diinstall secara gratis di Playstore.

“Peserta BPJS Kesehatan bisa pindah faskes, jika tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili. Tak perlu repot lagi untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah atau pindah faskes. Bisa melalui aplikasi Mobile JKN,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/23).

Lalu, apakah ada batasan untuk pindah faskes dan bagaimana cara pindah faskes untuk anggota BPJS Kesehatan? Suparli mengatakan bahwa tidak ada batasan banyaknya pindah faskes bagi anggota BPJS Kesehatan. “Tidak ada batasan berapa kali untuk ketentuan pindah faskes,” tuturnya.

Baca Juga:BPJS Kesehatan: Layanan Askes Dengan KTP, Faskes Dilarang Menolak

Lebih lanjut, kata Suparli, perubahan FKTP dapat dilakukan minimal 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya. “Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap dapat dilayani di FKTP berikutnya,” lanjut dia.

Namun, lanjut Suparli, bagi peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan perubahan FKTP, ternyata kurang dari 3 (tiga) bulan, maka bisa ke kantor BPJS Kesehatan bahwa peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Atau bisa saja, peserta barangkali sedang dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihannya.

Baca Juga:Kemenkes Tegaskan RS Mitra BPJS Kesehatan tidak Boleh Tolak Peserta JKN

Suparli menjelaskan cara melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan pada kanal Mobile JKN. Langkah pertama buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Namun jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile. “Jika sudah terdaftar pada aplikasi JKN Mobile, peserta bisa langsung login menggunakan nomor BPJS atau email yang sudah didaftarkan tadi,” katanya.

Selanjutnya, ucap Suparli, Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih “ubah data peserta.” Pilih nama peserta yang akan pindah faskes. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan “Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama”, segera isi data faskes pengganti yang diinginkan. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah. “Jika verifikasi selesai maka akan muncul menu informasi tentang perubahan faskes 1 dari yang sebelumnya menjadi faskes yang sekarang beserta dengan kapan masa berlakunya,” ujarnya.

Tapi ingat, Suparli menyebutkan bahwa adapun perubahan faskes secara online tersebut tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan. Sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles