9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Imigrasi Pematang Siantar Perketat Urusan Paspor Tujuan Negara Kamboja

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar memperketat persyaratan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor dengan tujuan negara Kamboja. Kebijakan tersebut sebagai antisipasi terkait segudang masalah yang dihadapi WNI ketika bekerja di sana.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi M Hidayat Tanjung menjelaskan, sejak tahun 2022 lalu pemberlakukan berbeda telah diterapkan bagi masyarakat yang ingin melancong maupun berkerja di Kamboja.

“Sampai kapan pemberlakukan itu, kita belum tahu. Karena saat ini banyak warga negara kita yang bermasalah di sana (Kamboja-red),” kata Hidayat kepada Mistar.id, Rabu (11/10/23).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Beberkan Modus Penipuan Layanan Pembuatan Paspor

Imigrasi, lanjut Hidayat, tidak melarang WNI bekerja di Kamboja, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Salah satunya adalah latar belakang ekonomi dan pekerjaan pemohon. “Jika melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kita tentu tidak melarang. Siapa tahu dia di sana manager di sebuah perusahaan atau hotel,” jelasnya.

Saat ini pihak keimigrasian masih hanya memperketat urusan melancong ke Kamboja. “Karena kebetulan penerbangan dari Medan kebanyakan hanya sampai sebatas Asia aja. Jadi hanya itu,” terangnya.

Baca Juga: Hadiri SAK XXIII Bersama Menteri Yasonna, Wali Kota Susansi Apresiasi Kontribusi GKPI di Siantar

Kantor Imigrasi Siantar, kata Hidayat, tidak menerbitkan visa melainkan hanya memperpanjang izin keluar masuk suatu negara tersebut.

“Apply (visa) nya itu langsung ke Dirjen Imigrasi,” kata dia.

Hingga Agustus 2023, Imigrasi Pematang Siantar telah menerbitkan 17.636 paspor, termaksud di dalamnya layanan ‘jemput bola’ bagi pemohon yang sakit.

Sedangkan untuk layanan M-Paspor, dikatakan Hidayat, hanya untuk mempermudah mengambil nomor antrian. “Wawancara, foto dan lain-lain tetap di kantor Imigrasi,” ujarnya. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles