20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Imigrasi Maksimalkan Layanan Melalui M-Paspor, ‘Jemput bola’ bagi Pemohon yang Sakit

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi memiliki layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi yang dapat diunduh di play store itu meminimalisir antrian di kantor Imigrasi saat pembuatan dan perpanjangan paspor.

“Masyarakat dapat mendaftarkan dan melampirkan berkas seperi E-KTP, kartu keluarga dan akta lahir bagi pemohon baru. Sementara untuk perpanjang hanya E-KTP dan paspor lama,” ujar Plh Kepala Subseksi (Kasubsi) Informasi dan Komunikasi, Revorman Eli Mendrofa yang ditemui, Selasa (6/6/23).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar memiliki kuota pembuatan paspor 80 per hari. Jumlah itu meningkat seiring pemerintah mencabut pembatasan pasca pandemik Covid-19.

Baca juga: Imigrasi Malaysia Berhasil Menyelamatkan 10 WNI dari Eksploitasi

Lembaga di bawah naungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) itu bahkan kewalahan melayani warga yang ingin membuat maupun perpanjangan paspor.

“Masa Covid-19 bahkan 20 pemohon saja tidak ada dari 50 kuota. Sekarang Kota Siantar sudah diberi kuota 80 per hari. Untuk Tebingtinggi 50 dan Humbahas 20 kuota,” ujarnya.

Bagi pemohon yang sedang sakit, lanjut Mendrofa, mereka memiliki program ‘jemput bola’ Petugas akan menyambangi rumah masyarakat tersebut untuk proses pembuatan atau pun perpanjang paspor.

Baca juga: Hadapi Bencana, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siantar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran 

“Karena ada beberapa masyarakat yang sakit dan ingin dirujuk berobat ke luar negeri. Tapi kalau harus mengurus ke kantor ini, tidak mungkin. Makanya kita buat program tersebut,” terangnya.

Sejak Januari 2023, Imigrasi Siantar telah melayani sedikitnya 5 orang sakit.

“Pihak keluarga tentu harus mengirim surat permintaan kepada kantor Imigrasi. Setelah diproses dan diteliti, kemudian kami akan langsung menuju ke rumah yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siantar Dikunjungi Staf Khusus Menkumham Bane Raja Manalu

Meskipun alat pembuatan paspor keliling hanya 2 unit, Revorman yakin pihaknya mampu melayani masyarakat semaksimal mungkin.

“Kan kita mengatahui tingkat urgensi kondisi masyarakat yang sakit. Jika memang harus diselesaikan saat itu juga, kita akan prioritaskan,” ucapnya.

Kantor Imigrasi Pematang Siantar melayani 2 kota dan 8 kabupaten yang ada di Sumatera Utara. Di antara daerah tersebut, terdapat dua yang memiliki kantor Unit Layanan Paspor (ULP) yaitu Kota Tebingtinggi dan Unit Kerja Kantor (UKK) di Kabupaten Humbahas.

Baca juga: Besaran Tarif Pajak Restoran di Pematang Siantar, Ini Penjelasan BPKAD

“Kota Pematang Siantar, Tebingtinggi, Kabupaten Samosir, Simalungun, Humbahas, Tapanuli Utara, Pakpak Bharat, Dari dan sebagian daerah Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya.

Perbedaan dua unit tersebut yakni, ULP hanya melayani pembuatan dan perpanjangan paspor, sementara UKK dapat memperpanjang izin tinggal warga negara asing.

“Namun saat ini, untuk UKK, memperpanjang tinggal itu tidak difungsikan lagi. Hanya melayani pembuatan dan perpanjangan paspor,” terangnya.

Baca juga: KPU Siantar Hapus 3 Mata Anggaran Dana Hibah Pilkada 2024

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengurus pasport yang rusak dan hilang. Revorman mengatakan harus ke Kantor Imigrasi yang berada di Jalan Besar Pematang Siantar-Tebingtinggi, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Pembuatan dan perpanjangan paspor sebesar Rp350 ribu. Untuk paspor hilang dikenakan denda Rp1 juta dan rusak Rp500 ribu ditambah pembuatan paspor baru Rp350 ribu,” tuturnya.

Saat ini pemerintah telah memperpanjang masa aktif paspor dari 5 menjadi 10 tahun. “Berlaku sejak Oktober 2022 kemarin,” pungkasnya. (gideon/hm21).

Related Articles

Latest Articles