13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Imigrasi Malaysia Berhasil Menyelamatkan 10 WNI dari Eksploitasi

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Sebanyak 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 23 sampai 50 tahun, berhasil lolos dari sindikat eksploitasi Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan tenaga kebersihan dari dua lokasi di Temerloh, Pahang, Malaysia, pada Selasa (16/5/2023) lalu.

Seluruh WNI yang diselamatkan itu ditempatkan di Depot Imigrasi Putrajaya untuk tindakan penyelidikan lebih lanjut karena diduga melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh menjelaskan, pihaknya berhasil menyelamatkan WNI tersebut dalam operasi khusus  yang dilaksanakan pada malam hari. Hasil pemeriksaan, WNI berjenis kelamin perempuan itu diketahui memegang izin lawatan sosial yang sudah habis.

Baca Juga:Masyarakat Belawan Masih Banyak Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Dalam operasi ini pihak Imigrasi Malaysia juga telah berhasil menangkap seorang perempuan berusia 40 tahun. Ia adalah pemilik perusahaan agen tenaga kerja yang membawa masuk semua warga asing dan diduga ia yang mengurus langsung sindikat tersebut.

Pihak Imigrasi Malaysia sudah memeriksa perempuan pemilik agen tenaga kerja tersebut dan telah dibebaskan dari tahanan dengan jaminan polisi setelah selesai penyelidikan.

Berdasarkan hasil interogasi dari semua korban, mereka tidak pernah mendapat gaji secara langsung dari sindikat tersebut dan kebebasan mereka dibatasi seperti libur kerja dan juga penggunaan telepon genggam untuk menghubungi keluarga di negara asal.

Baca Juga:Polisi Malaysia Bongkar Sindikat Eksploitasi Seks, 2 Pria Indonesia dan 3 Wanita Thailand Ditangkap

Biaya untuk mendapatkan layanan dari sindikat tersebut yaitu 150 ringgit atau sekitar Rp 487 ribu hingga 250 ringgit atau sekitar Rp 811 ribu untuk satu hari.

Ia mengatakan sindikat itu sudah beroperasi selama dua tahun dan diduga meraup keuntungan 900.000 ringgit atau sekitar Rp 2,92 miliar setahun dari hasil bayaran mendapatkan PRT dan tenaga kebersihan.

Ruslinmengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan operasi penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963 dan Anti-Trafficking in Persons and Migrant Smuggling Act (ATIPSOM) 2007.

Modus operandi sindikat itu ialah menggunakan perempuan warga negara asing untuk bekerja sebagai PRT dan tenaga kebersihan di rumah yang telah ditentukan oleh sindikat. Pemilik rumah yang berminat untuk mendapatkan pelayanan tersebut akan menghubungi agen tenaga kerja dan akan mengatur tanggal juga waktu bekerja, termasuk mengantar serta mengambil mereka setelah selesai bekerja. (republika/hm17).

 

 

Related Articles

Latest Articles