11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hefriansyah Kembali Diperiksa Kejaksaan, 20 Pertanyaan Diajukan Penyidik Terkait Korupsi Galvanis

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan kembali memeriksa mantan Wali Kota Pematang Siantar periode 2017-2022 Hefriansyah, terkait korupsi proyek Galvanis, Jumat (11/8/23). Hefriansyah sebelumnya diduga turut menikmati dana pekerjaan yang merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing membenarkan pemeriksaan tersebut. Penyidik, lanjut Symon mencecar sekitar 20 pertanyaan kepada Hefriansyah.

“(Pertanyaan) seputaran pernyataan 100 persen (penyelesaian proyek galvanis) dan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP),” kata Symon, Sabtu (12/8/23).

Baca juga: Soal Proyek Galvanis Siantar, Jaksa Ungkap Secara Detail Kebobrokan Konstruksinya

Selain itu, Hefriansyah juga dicecar mengenai penerimaan uang proyek melalui ajudannya sesuai pengakuan mantan Plt Kadis PUPR, Jhonson Tambunan.

Sebelumnya pada fakta persidangan, Hefriansyah ternyata menandatangani surat pernyataan proyek galvanis telah selesai 100 persen.

Surat tersebut diketahui tertanggal 6 Desember 2018. Penandatanganan surat itu disebut sebagai proses pencairan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara.

Baca juga: Eks Wali Kota Hefriansyah Bakal Diperiksa atas Tersangka Parlindungan di Kasus Proyek Galvanis

Padahal proyek galvanis tersebut belum selesai 100%. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2018 proyek itu masih ada adendum. Diketahui saat adendum, proyek itu pengerjaannya masih 41 persen. (Gideon/hm21).

Related Articles

Latest Articles