10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Usai Memeriksa Hefriansyah, Adiaksa dan Jhonson, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Symon Morris menyebutkan akan mengembangkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis. Kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sebagaimana diketahui, eks Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah. Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Adiaksa DS Purba, dan eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siantar, Jhonson Tambunan, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasusnya Parlindungan Butarbutar.

“Kalau memang ada bukti kita akan dalami, bahkan akan kita kembangkan,” terang JPU Symon Morris pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga:Kasus Tipikor Galvanis, Eks Wali Kota Siantar Hefriansyah Kembali Batal Diperiksa

Symon mengakui, melalui persidangan pihaknya mengetahui informasi baru bahwa Hefriansyah menandatangani dokumen realisasi fisik 100 persen.

“Hasil persidangan sama seperti sebelumnya bahwa ada fakta-fakta Hefriansyah menandatangani dokumen realisasi fisik 100 persen tanpa adanya dokumen pendukung atau indikator pendukung,” sambungnya.

Sementara, lanjut Symon, Jhonson selaku Kadisnya menyatakan proyek tersebut belum selesai 100 persen dan Jhonson tidak ada melapor ke Hefriansyah bahwa proyek telah selesai 100 persen.

Baca juga:Hefriansyah dan Adiaksa Disebut Nikmati Uang Proyek Galvanis Siantar, Begini Kata JPU

Selain itu, diungkapkan Symon juga, bahwa kembali terungkap perihal memberi dan menerima uang yang diberikan Jhonson kepada Hefriansyah sebesar Rp1,4 miliar dan kepada Adiaksa sebesar Rp450 juta.

“Kemudian, fakta-fakta mengenai pemberian dan penerimaan uang, tetapi lagi-lagi dibantah oleh yang menerima (Hefriansyah dan Adiaksa),” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematang Siantar itu. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles