16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Eks Wali Kota Hefriansyah Bakal Diperiksa atas Tersangka Parlindungan di Kasus Proyek Galvanis

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar periode 2017-2022, Hefriansyah bakal diperiksa sebagai saksi atas tersangka Parlindungan Butarbutar.

Pernyataan itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing ketika dihubungi, Rabu (9/8/23).

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek galvanis yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar ini, Parlindungan sebagai Site Manager PT SAMK sebagai rekanan diduga harus bertanggung jawab dalam kasus itu.

Baca juga: Keterangan Saksi Ahli Makin Menguak Bobroknya Konstruksi Proyek Galvanis Siantar

Sementara untuk pernyataan tersangka mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jhonson Tambunan saat persidangan, Symon tidak ingin gegabah. Keterangan Jhonson yang menyebut Hefriansyah menerima uang yang disebut kewajiban memerlukan alat bukti tambahan.

“Tapi sekali lagi , karena masih ada tersangka lain. Hefriansyah bakal diperiksa dalam konteks tersangka Parlindungan,” ujar Symon.

Dirinya justru mempermasalahkan Hefriansyah menandatangani surat yang menyatakan proyek galvanis telah selesai 100 persen. “Tapi tidak ada progres pekerjaan,” pungkasnya.

Baca juga: Proyek Galvanis Siantar Disebut Tidak Ada Serah Terima Pekerjaan

Surat tersebut diketahui tertanggal 6 Desember 2018. Penekanan surat itu disebut sebagai proses pencairan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara.

Padahal, terungkap dalam persidangan proyek galvanis itu belum selesai 100 persen. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2018, proyek itu masih ada adendum. Diketahui saat adendum, proyek itu pengerjaannya masih 41 persen. (gideon/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles