10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Ditanya Soal Gaji dari Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Menangis

Medan, MISTAR.ID

Parlindungan Butarbutar menangis saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi proyek galvanis Siantar jilid II. Dia menangis tatkala ditanya soal gaji dari pengerjaan proyek galvanis ini oleh  Penasihat Hukumnya (PH).

Dalam prosesnya, terjadi dialog antara Parlindungan dengan PH-nya di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12/2023).

Awalnya, Parlindungan ditanya terkait berapa lama dirinya bekerja sebagai Tenaga Ahli dalam proyek galvanis tersebut. Kemudian, Parlindungan menjawab bahwa dirinya bekerja selama 6 bulan terhitung sejak September 2018 hingga Maret 2019.

Baca juga: Eks Wali Kota Siantar Hefriansyah Teken Dokumen Proyek Galvanis Selesai 100 Persen, Ahli: Hanya 65 Persen

Setelah itu, Parlindungan kembali ditanya oleh PH-nya perihal penggajian selama bekerja di proyek tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, Parlindungan dengan gamblang mengaku hanya menerima gaji sebesar 18 juta selama bekerja dalam proyek tersebut.

“Tidak ada (pembicaraan) soal teknis penggajian, karena Berman dan saya sudah kenal dekat. Selama 6 bulan (bekerja), saya terima 18 juta,” ucapnya seraya tak kuasa menahan tangis.

Baca juga: Soal Putusan PT Medan Terhadap 3 Terpidana Kasus Galvanis Siantar, JPU Belum Terima Salinan Putusan

Parlindungan terlihat sempat berhenti berkata-kata, terdengar juga suara Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa apabila tak sanggup untuk menceritakannya, tidak usah diceritakan.

Namun, PH Parlindungan meminta kepada Majelis Hakim supaya Parlindungan tetap bercerita terkait hal tersebut agar semua terbuka di dalam persidangan.

Selanjutnya, Parlindungan pun melanjutkan penjelasan soal gaji tersebut. Dari 18 juta itu, Parlindungan meminta 10 juta kepada Berman Simanjuntak selaku pelaksana proyek (penyedia) karena anaknya sakit.

“Saya minta 10 juta menjelang hari raya (Idulfitri) kepada penyedia (Berman), karena anak saya sakit,” ujarnya dengan suara terisak-isak karena menangis.

Di sisi lain, tepat sebelum terjadi dialog antara PH dengan Parlindungan, terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morris mencecar sejumlah pertanyaan kepada Parlindungan.

Baca juga: Kasus Tipikor Galvanis, Eks Wali Kota Siantar Hefriansyah Kembali Batal Diperiksa

Symon Morris menanyakan sebagai apa keterlibatan Parlindungan dalam proyek ini. Lalu, Parlindungan pun menjawab bahwa dirinya sebagai Tenaga Ahli dari PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK). Secara terang-terangan ia mengaku bahwa dirinya tidak ada dibekali surat tugas oleh Berman Simanjuntak selaku Direktur PT SAMK.

“Hanya Tenaga Ahli dan tidak punya surat tugas,” terangnya.

Terpisah, sebelum terdakwa Parlindungan Butarbutar diperiksa, terlebih dahulu dalam kesempatan tersebut meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hardono selaku Ahli BPKP yang diperiksa menerangkan bahwa dalam proyek ini keuangan negara dirugikan sebesar Rp2,9 miliar. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles