18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

E-Tilang Segera Diterapkan di Siantar, Telat Bayar Denda STNK Diblokir Secara Otomatis

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kasat Lantas Polres Siantar AKP Relina Lumban Gaol menegaskan, hingga saat ini, E-tilang belum diterapkan di Kota Pematangsiantar.

Pihaknya masih gencar melakukan sosialisasi regulasi berbasis E-Tilang tersebut, sesuai telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022 yang mengubah sistem tilang dari manual ke elektronik.

Pantauan MISTAR.ID, selama beberapa hari di Jalan Merdeka sekitar Kantor Wali Kota Pematang Siantar, tampak makin banyak pengendara roda dua melintas di lokasi tersebut tanpa menggunakan helm.

Baca Juga:Penerapan E-Tilang di Sumut Kewenangan Polisi

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Siantar AKP Relina Lumban Gaol mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan E-Tilang.

“Di Siantar memang belum kita terapkan E-Tilang. Namun kita sedang melakukan persiapan untuk itu. Sementara surat tilang manual yang dimiliki anggota sudah ditarik,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/5/23).

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, supaya tetap mematuhi aturan lalu lintas tanpa harus diawasi secara langsung aparat kepolisian.

Menurutnya, masyarakat selama ini hanya patuh bila polisi lalu lintas melakukan pengawasan dan penindakan secara langsung.

“Kebiasaan ini harus diubah dan masyarakat harusnya patuh terhadap aturan atas kesadaran sendiri,” sebutnya.

Terkait adanya sejumlah pengendara yang melintasi kawasan inti kota tanpa menggunakan helm, AKP Relina mengatakan, hal itu merupakan fenomena setelah adanya perubahan dari aturan sebelumnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pemberlakuan aturan tilang eletronik akan segera diterapkan. Proses E-Tilang nantinya melalu CCTV yang telah dipasang di sejumlah titik.

Tidak hanya itu, untuk pelanggaran secara kasat mata, bisa dilakukan langsung oleh personel yang sedang bertugas. Caranya dengan memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Foto pelanggaran tersebut dikirim ke operator untuk diproses. Setelah itu surat tilang diterbitkan dan diantar langsung oleh petugas ke alamat yang tertera di aplikasi.

Proses pembayaran E-Tilang dibayarkan ke Bank BRI sesuai arahan yang telah tertulis. Apabila pengendara tersebut tidak melakukan pembayaran dalam tempo delapan hari, maka STNK dari kendaraan tersebut akan diblokir secara otomatis.

Baca Juga:2.191 Pengendara Langgar Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE di Medan

Relina menambahkan, di wilayah Pematang Siantar, telah dipasang CCTV elektronik sebanyak delapan titik, yakni di Simpang Rambung Merah Jalan Medan, Simpang Dua Jalan Parapat, Jalan MH Sitorus, Simpang Sambo Jalan Asahan, depan kantor BRI Jalan Sudirman, depan Balai Kota Jalan Merdeka, Pasar Horas Jalan Sutomo, dan depan Polres Siantar Jalan Sudirman.

Ditemui terpisah, Hendrik (23), Santi Hutapea (27) dan Sudarman (30), ketiganya merupakan warga kota Pematang Siantar mengapresiasi kebijakan tersebut.

Menurut ketiganya, tilang elektronik lebih efektif dan profesional dibanding tilang manual.

“Kalau tilang elektronik ini bang lebih efektif lah. Istilahnya gak ada pungli di sini. Kalau masih manual kebanyakan banyak oknum nakal,” ujar Sudarman. (matius/hm12)

Related Articles

Latest Articles