10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Korupsi Balei Merah Putih, Kejaksaan Konfrontir Pejabat Kota Siantar dan Simalungun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dikabarkan kembali memanggil sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi pembangunan dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih. Para pejabat tersebut yakni Dedy Tunasto Setiawan, Jekson Gultom serta Esron Sinaga.

Dedy Tunasto merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar yang menggantikan Jekson Gultom. Sebelum menempati posisi saat ini, Dedy merupakan sekretaris di dinas yang dikepalai Jekson saat itu.

Sementara Esron Sinaga saat ini menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun. Saat penerbitan IMB Gedung Balei Merah Putih, Esron menjabat Kepala Dinas Perizinan Kota Siantar yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP).

Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing membenarkan tengah memeriksa ketiga pejabat tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan itu bertujuan meng-konfrontir pengakuan masing-masing pihak.

Baca juga: GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih

“Benar, saat ini sedang kita periksa,” ucap Symon.

Namun Symon belum berkenan membeberkan keterangan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu. “Belum bisa kita sampaikan,” katanya singkat.

Kejaksaan sebelumnya meningkatkan status ke penyidikan terkait pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih. Dari hasil pemeriksaan, PT Telkom Indonesia selaku pemilik gedung tersebut mengucurkan anggaran Rp 1,150 miliar, namun setelah ditelusuri hanya Rp43 juta yang masuk ke kas daerah.

Dinas Lingkungan Hidup bertanggungjawab mengeluarkan UKL-UPL sebelum penerbitan izin. Namun faktanya, tidak ada hasil analisis yang dikerjakan, sementara rekomendasi dikeluarkan dinas tersebut.

Begitupun Dinas Perizinan, mengeluarkan izin mendirikan bangunan Gedung Balei Merah Putih tanpa dokumen-dokumen pendukung. Kejaksaan kemudian menduga adanya upaya persekongkolan untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles