8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

DPRD Simalungun Minta Disdukcapil Sosialisasikan IKD

Simalungun, MISTAR.ID

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Benfri Sinaga, mengharapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun gencar mensosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.

Dikatakannya, di era digitalisasi saat ini, hal tersebut perlu diketahui masyarakat luas, dan penggunaa IKD juga sudah diatur di Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Digital.

“Jadi jika penggunaan IKD ini bisa merata di Kabupaten Simalungun, tentu semakin mempermudah masyarakat mengurus sesuatu hal yang berhubungan dengan identitas diri,” kata Benfri Sinaga menanggapi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Rabu (8/2/23).

Baca Juga: Pemkab Simalungun Bakal Gelar Panggung Budaya Meriahkan F1H2O

Perlu diketahui, IKD ini adalah aplikasi yang di dalam nya terdapat indetitas lengkap seseorang, seperti KTP, Vaksin, BPJS dan data-data lainnya.

Masih kata Benfri, jika nantinya IKD merata diterapkan, maka masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika KTP atau data-data yang lainnya hilang atau tertinggal saat bepergian. “Kalau tinggal KTP-nya yah bisa menggunakan aplikasi IKD,” tandas Benfri.

Baca Juga: Pengelolaan Aset Semakin Baik, Pemkab Simalungun Dapat Nilai 91 Persen Dari KPK

Untuk penggunaan IKD, masyarakat harus mendownload aplikasi, serta melakukan aktivasi di Kantor Catatan Sipil, untuk prosesnya sendiri sangat mudah, tinggal mempersiapkan E-KTP dan tentunya harus punya HP android.

“Untuk aktivasinya langsung saja ke dinas, yang penting punya android dan KTP, prosesnya cepat,” pungkas Kepala Disdukcapil Simalungun, Tiarli Sinaga. (Roland/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles